Revisi UU KPK Typo, Puan: Itu Teknis

Puan Maharani
Puan Maharani. Foto : Istimewa

JAMBISERU.COM – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pengembalian revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR. Pengembalian tersebut lantaran terdapat salah pengetikan atau typo.

BACA JUGA : Pabrik Samsung Ditutup, Galaxy S10+ Jadi Hadiah Perpisahan

Puan mengatakan, DPR telah melakukan konsolidasi terkait adanya typo dalam revisi UU KPK. Namun ia belum menyebut secara gamblang langkah ke depan apa yang bakal dilakukan DPR.

Bacaan Lainnya

“Itu teknis, itu kemudian kita sudah konsolidasikan sudah bicarakan. Nanti selanjutnya kita lakukan hal-hal yang memang perlu dilakukan,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dilansir dari laman Suara.com (media partner Jambiseru.com), Senin (7/10/2019).

Terkait salah ketik dalam revisi UU KPK apakah dapat mengubah makna, Puan hanya menjanjikan akan memperbaharui informasi mengenai hal tersebut.

“Justru itu kita akan update kita akan lakukan secepatnya terkait hal-hal itu,” kata Puan.

BACA JUGANihil Utang, Kekayaan Bupati Lampung Utara Capai Rp 2,3 Miliar

Sebagaimana diketahui terdapat salah pengetikan dalam naskah revisi UU KPK. Salah ketik terdapat dalam Pasal 29 yang mengatur syarat menjadi pimpinan KPK. Berdasarkan pasal tersebut dimuat syarat menjadi pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun, namun dalam penulisan selanjutnya yang ditulis dengan huruf dan tanda kurung tertulis (empat puluh tahun). (ndy)

Pos terkait