Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Tebo Dihadiahi Timah Panas

curanmor
Pelaku Curanmor di Tebo dihadiahi timah panas. Foto: Sidakpost.id

JAMBISERU.COM, Tebo – Dua pelaku tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) berhasil dibekuk Tim Sultan Polres Tebo, satu diantara pelaku terpaksa dilumpuhkan denga timah panas karena melawan petugas saat hendak dibekuk.

BACA JUGA: Seri Pertama Kapolda Cup 2019, Tim Voli Putri Polres Muaro Jambi…

Kedua pelaku yang dibekuk yaitu Zen Putra (20) warga Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin dan temannya Bantu Sihangatang (27) warga Desa Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kedua Pelaku Curanmor ini dibekuk pada Senin (12/8/2019).

Bacaan Lainnya

“Kedua pelaku curanmor ini kita tangkap karena mencuri sepeda motor warga saat parkir di pondok kebun milik korban (pelapor-red), tepatnya dikebun Cendio, Jalan Lintas Tebo – Jambi KM 12 Kecamatan Tebo Tengah,” jelas Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah Ipda Umar Ibrohim, saat dikonfirnasi awak media, Selasa (13/8/2019).

Penangkapan kedua pelaku, imbuh Kanit Reskrim Ipda Umar, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban jenis Yamaha Vegs ZR warna merah Nopol BH 5914 WO.

Atas dasar laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Tebo Tengah dan Tim Sultan Polres Tebo bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku Zen Putra di Simpang Tugu Tebo Tengah.

“Dari tangan pelaku petugas mengamankan BB satu Unit Sepeda motor. Dari pengakuan Zen Putra, dirinya dalam beraksi dibantu oleh Bantu Sihangatang,” kata Kanit Reskrims dilansir Sidakpost.id–media partner Jambiseru.com.

Sambung Ipda Umar, dasar pengakuan Zen Putra maka Tim Sultan dan Anggota Polsek Tebo Tengah memburu Bantu Sihangatang, Tim Sultan yang dipimpin Bripka Nurmai Irpan Asropi bersama anggotanya langsung menuju TKP sasaran.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka Bantu Sihangatang dan ia kita lumpuhkan karena melawan petugas, tersangka diberikan tindakan tegas terukur dan terarah,“ pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dan BB diamankan di Mapolsek Tebo Tengah, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana. (asa)

Pos terkait