Jambiseru.com – Kisruh jelang Muktamar ke-34 2021 Nahdlatul Ulama atau NU, diwarnai aksi saling lapor polisi.
Rais Syuriah PWNU Lampung KH Muhsin Abdillah, yang juga pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Daarussa’adah, Kampung Mojoagung, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah melaporkan ke polisi, Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar.
Baca Juga : Jusuf Kalla di Mal Arab Saudi: “Sebagian Produk dari China”
KH Muhsin Abdillah menuduh Rais Aam PBNU mengintervensi pelaksanaan Muktamar yang diputuskan tetap dilaksanakan pada 23-25 Desember 2021. Perbuatan itu dikecam keras oleh Khatib PWNU Sulawesi Tengah KH Abdullah Latopada.
“Kami tak rela Rais Aam PBNU hadir di venue Ponpes Daarussa’adah. Sebab tempat itu dipimpin oleh orang yang kami anggap tidak menghargai Rais Aam dan otomatis akan mempermalukan dan mencoreng wajah Rais Aam yang amat kami hormati,” kata Abdullah Latopada yang juga Kakanwil Kemenag Sulteng ini, dalam siaran pers yang dilansir laman Suara.com (media partner Jambiseru.com), Minggu (12/12/2021).
Dijelaskan, dalam tradisi NU yang digariskan Hadratussyeh KH Hasyim Asy’ari, perbedaan pendapat harus dituntaskan lewat forum musyawarah dan mufakat, bukan dengan cara melaporkan ke polisi.
“Ini sangat memalukan bagi NU secara umum,” tambah Kyai Dollah, sapaan akrab Khatib PWNU Sulteng ini.
Untuk itu, dia berharap agar Muktamar ke-34 NU tetap dilaksanakan hanya di venue Kampus UIN Raden Intan dan Universitas Malahayati, Bandar Lampung.
Dia mengatakan mayoritas Pengurus Wilayah NU dan Cabang NU se-Indonesia menolak menggunakan pesantren Darussa’adah sebagai salah satu lokasi Muktamar.












