DAK Sebesar Rp 3,6 Miliar Tak Terserap di RSUD Ahmad Ripin

dr Ilham
Dr Ilham, Dirut RSUD Ahmad Ripin. Foto: Uda/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Sengeti – Sebesar Rp 3,6 milliar Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018 lalu, di Dinas Kesehatan Muaro Jambi tidak terserap. Dana tersebut ternyata merupakan dana Tugas Perbantuan (TP) dari Kementrian Kesehatan yang dialokasikan untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Ripin Sengeti.

BACA JUGA: Tingkat Kesadaran Warga Muaro Jambi Urus IMB Meningkat

“Iya itu namanya dana TP. Bukan usulan dari kita tapi dana luncuran dari pemerintah pusat,” kata Dr Ilham, Dirut RSUD Ahmad Ripin.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Dr Ilham, dana sebesar Rp 3,6 milliar tersebut dialokasikan untuk rehab Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS). Pihaknya memilih untuk tidak melakukan kegiatan tersebut karena beberapa argumentasi dan alasan.

“Pertama judul kegiatannnya salah. Di situ rehab sedang jumlah anggaran sesuai untuk membuat bangunan baru,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinkes Provinsi Jambi dan Kemenkes RI, untuk merubah judul kegiatan tersebut. Hasilnya, pihak terkait sebut itu sudah sesuai dengan Desk yang ditetapkan jadi tidak bisa diubah.

“Kita koordinasi dan hasilnya tidak bisa diubah,” katanya lagi.

Ilham menyebutkan, pihaknya melakukan diskusi dan koordinasi bersama dengan dokter patologi klinik. Mencari dasar hukum pengerjaan UTDRS, apakah bisa dilaksanakan pada rumah sakit dengan klasifikasi type C.

“Kita diskusi dan cari dasar hukumnya boleh tidak. Ternyata, dalam aturannya, UTDRS itu untuk rumah sakit type B. Sementara kita masih type C,” terangnya.

Tak hanya itu, pertimbangan lainnya adalah ketersedian personil. Di mana, untuk mengoperasikan UTDRS haruslah punya tenaga khusus. Sementara, hingga saat ini pihak RSUD Ahmad Ripin belumlah memiliki tenaga khusus yang bisa mengoperasikannyan.

BACA JUGA: Besok, Muaro Jambi Tuan Rumah Peresmian PJU Bertenaga Surya 

“Yang mengoperasikam harus ada tenaga khusus, dan tenaga khusus ini haruslah PNS, bukan TKS. Selain itu, kebutuhan darah kita belum mencukupi syarat minimal untuk pengadaan UTDRS yakni 1000 kantong per tahun. Kebutuhan darah kita masih jauh dari kisaran itu. Nah, itulah beberapa argumentasi kami, makanya kami memilih tidak melakukan kegiatan tersebut,” pungkasnya.(uda)

Pos terkait