Pemkab Muaro Jambi Disanksi Kementerian Keuangan
JAMBISERU.COM – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mendapat sanksi penundaan kucuran Dana Alokasi Umum (DAU) dari Kementrian Keuangan RI.
“Benar, DAU Pemkab Muaro Jambi untuk penyaluran bulan Mei sebagian ada yang ditunda,” kata Kabid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Muaro Jambi, Irvan Kurniawan saat ditanyai di ruang kerjanya, Selasa (5/5/2020).
Baca Juga : Jokowi Benar, Kredit Motor-Mobil Bisa Ditangguhkan Dampak Covid-19
Irvan menyebutkan, besaran DAU Pemkab Muaro Jambi yang seharusnya ditransfer pemerintah pusat untuk penyaluran Mei 2020 sebesar Rp 48 miliar. Namun, DAU yang ditranfer ke rekening daerah hanya sebesar Rp 31 miliar.
“Penundaan transferan DAU sebesar Rp 17 miliar,” sebutnya.
Irvan mengatakan, penundaan DAU milik Pemkab Muaro Jambi tersebut terjadi karena Pemkab Muaro Jambi dianggap tidak mematuhi SKB dua menteri dan PMK No 35 tahun 2020.
“Di dalam SKB dan PMK No 35 itu diamanatkan agar pemerintah daerah melaksanakan penyesuaian APBD dengan melakukan pemotongan belanja barang/jasa dan belanja modal minimal 50 persen. Pemkab Muaro Jambi sudah melaksanakan, tetapi pemotongannya hanya dikisaran 32 persen,” kata Irvan.
Irvan menjelaskan bahwa, DAU sebesar Rp 17 Miliar masih bisa diambil dengan catatan Pemkab Muaro Jambi merevisi laporan penyesuaian APBD hingga sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan SKB dan PMK No 35 tahun 2020.
“Sekarang sedang kita persiapkan, paling lambat Jumat (8/5/2020) ini, revisi laporan sudah harus kita sampaikan ke Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Irvan menyatakan penundaan DAU tidak hanya dialami Pemkab Muaro Jambi, tetapi ada sebanyak 380 pemerintah daerah yang merasakannya.
“Kalau untuk Provinsi Jambi, ada tiga daerah yang tidak kena. Batanghari, Kerinci dan Sungai Penuh. Yang lain kena semua, termasuk Pemprov Jambi,” jelasnya.
Baca Juga : Kisah Mbah Kasiah, Pedagang Sapu Lidi di Tengah Wabah Covid-19
Irvan Kurniawan menyampaikan bahwa, Pemkab Muaro Jambi akan berusaha memperjuangkan transferan DAU yang tertunda tersebut. Sebab, roda pemerintahan daerah sangat bergantung terhadap dana tersebut.
“DAU yang ditranfer saat ini hanya Rp 31 miliar. Rp 26 miliar dari DAU itu untuk gaji. Sisanya tinggal Rp 5 miliar. Kan sangat kecil. Makanya kalau yang Rp 17 miliar tidak turun, ya kacau jadinya,” tutupnya. (uda)