MUARO JAMBI, Jambiseru.com – Konflik tapal batas wilayah antara Desa Pulau Mentaro dan Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, hingga kini tak kunjung menemui kejelasan.
Ketidakpastian ini bukan hanya memicu konflik lahan antarwarga, tetapi juga menimbulkan keresahan sosial yang dikhawatirkan semakin meluas.
Kepala Desa Puding, Dewi Kurniawan menegaskan, bahwa sumber persoalan bermula sejak diterbitkannya Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 16 tahun 2018. Alih-alih menyelesaikan batas administratif desa, regulasi tersebut justru dinilai memperkeruh situasi dan mengaburkan batas wilayah yang selama ini tidak pernah dipersoalkan.
“Secara historis, wilayah Desa Puding berbatasan langsung dengan Desa Betung. Tidak pernah ada konflik. Namun setelah Perbup itu terbit, batas administrasi menjadi tidak jelas dan memicu masalah baru,” kata Dewi, Rabu (28/1/2026).
Ia menilai Perbup Nomor 16 Tahun 2018 seharusnya menjadi landasan hukum utama dalam penetapan tapal batas desa. Namun hingga kini, implementasinya di lapangan dinilai lemah dan tidak memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak langsung.
Sementara, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Puding, Alhusori mengatakan, ia secara terbuka mempertanyakan kinerja Tim Terpadu (Timdu) Kabupaten Muaro Jambi, yang dinilai lamban dan tidak serius menangani konflik tapal batas tersebut.
“Proses administrasi katanya berjalan, tapi konflik sosial di lapangan justru dibiarkan. Ini menunjukkan tidak adanya langkah nyata dari Timdu,” tegas Alhusori.
Menurutnya, Timdu seharusnya tidak hanya berkutat pada dokumen administratif, tetapi juga hadir langsung di lapangan untuk menegakkan poin-poin kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara konflik serta mengambil keputusan tegas dan adil.
“Kalau terus dibiarkan tanpa kepastian, konflik ini bisa meledak dan berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar,” ujarnya memperingatkan.
Alhusori menambahkan, persoalan tapal batas Desa Puding dengan desa lain, seperti Desa Betung, mulai menunjukkan titik terang. Namun konflik dengan Desa Pulau Mentaro justru terjebak dalam kebuntuan administratif dan ketidakjelasan dasar hukum, yang hingga kini belum mampu diurai oleh pemerintah daerah.
Situasi ini menambah daftar panjang persoalan tapal batas desa di Kabupaten Muaro Jambi yang belum dituntaskan, sekaligus menimbulkan pertanyaan besar soal keseriusan dan efektivitas pemerintah daerah dalam melindungi kepentingan dan ketenteraman masyarakat. (uda)












