Korupsi Dana Desa, Kades di Kerinci Didakwa Rugikan Negara 750 Juta Lebih

Korupsi Dana Desa Kades di Kerinci
Korupsi Dana Desa, Kades di Kerinci Didakwa Rugikan Negara 750 Juta Lebih. Foto : Oga/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Oknum Kepala Desa di Kerinci yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa, Kamis (28/01), menggelar sidang perdana. Terdakwa terbelit kasus dugaan korupsi APBdes di Desa Koto Dua Baru, Semurup, Kabupaten Kerinci. Dalam sidang perdana tersebut, beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaSedang Bongkar Muat Barang, Mobil Truk di Kerinci Terguling

Sidang tersebut digelar secara virtual, dimana terdakwa Radius Prawira, Kepala Desa Koto Dua Baru ini mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sungai Penuh.

Bacaan Lainnya

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Sudarmanto yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut umum, dalam surat dakwaannya menyebutkan, jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dan telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 758.732.900.

“Sidang kemaren kamis, bareng Perkim untuk dakwaan kepada Radius Prawira yaitu dakwaan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” ucapnya.

Adapun dakwaan subsidair, pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sudarmato juga menyebutkan, terdakwa selaku Kepala Desa Koto Dua Baru, adalah pihak yang bertanggung jawab dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan desa yang tercantum di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Koto Dua Baru Tahun 2018 dan 2019, tidak pernah melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa dan masyarakat desa dalam perencanaan, penyusunan dan penggunaan anggaran APBDes Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci.

“Sama seperti Perkim, pembacaan dakwaan terhadap terdakwa kepala desa Radius Prawira,” ungkapnya.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaDiresmikan Jokowi, Jalan Tol Trans Sumatera Rusak Parah

Atas perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Provinsi Jambi Nomor : LAP-700/ITPROV-3/XI/2020 tanggal 18 November 2020 disimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan terhadap realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 dan 2019 Desa Koto Dua Baru Kecamatan Air Hangat Barat Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi yang mengakibatkan kerugian Negara / Daerah sejumlah Rp.758.732.900. (oga)

Another Post :

Pemenang Tik Tok Awards Indonesia 2020

Ini Pemenang Proyek Normalisasi Kanal Purba Candi Muaro Jambi Rp 15 Miliar

Pos terkait