Al Haris Akan Berlakukan Hukum Adat Bagi Pelanggar Prokes di Merangin

Al Haris Akan Berlakukan
Bupati Merangin, Al Haris.Foto: Edo/Jambiseru.com

Jambiseru.comBupati Merangin, Al Haris akan berlakukan hukum adat bagi pelanggar protoko Kesehatan (prokes). Nantinya, bagi masyarakat yang kedapatan melanggar prokes, akan diproses secara adat.

Pemberlakukan hukum adat ini diterapkan Al Haris, karena menurutnya hukum yang telah diberikan kepada pelanggar prokes tak memberikan efek jera. Terbukti masih ada masyarakat yang tidak taat prokes.

“Ada fenomena warga kita lebih cenderung malu kalau dikena hukum adat, dari pada kena hukuman ditegur, didenda atau disuruh push up,” ujar bupati, usai membuka Rakor Kades di Gedung Serba Guna Desa Rawa Jaya Tabir Selatan, Rabu (10/3/2021).

Bacaan Lainnya

Sanksi adat, kata Bupati akan menjadi model baru untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 atau pun Covid jenis baru lainnya. Melalui hukum adat itu, dipastikan bupati masyarakat akan lebih patuh mentaati protokol kesehatan.

Sekarang ini lanjut bupati, Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Kabupaten Merangin sedang mengkaji perihal tersebut. Apakah masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 itu mendapatkan hukum adat.

Terpisah, Ketua LAM Jambi Kabupaten Merangin H Abdulah Gemuk saat dikonfirmasi Kominfo News menegaskan, saat ini LAM Jambi Kabupaten Merangin sedang ‘berembuk’ perihal tersebut.

“Kita akan rumuskan kira-kira sanksi apa yang akan cocok. Jelasnya ‘Layak makan judu alu makan patut’. Tidak mungkin kita berikan sanksi kerbau seekor beras seratus,” terang H Abdulah Gemuk. (Edo)

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Kasus PETI di Merangin Akhirnya Dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : 3 Personel Polres Batanghari Diamankan Karena Terlibat Pungli

Pos terkait