Kasus PETI di Merangin Akhirnya Dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri

Kasus PETI di Merangin
Kasus PETI di Merangin Akhirnya Dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri. Foto : Edo/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Setelah beberapa hari pelimpahan tahap II dari penyidik polres Merangin, akhirnya Kejaksaan negeri Merangin limpahkan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) ke Pengadilan Negeri Bangko pada Selasa 9 Maret 2021 lalu.

Hal itu dikatakan Kasi Pidum Muhammad Fajrin, S.H., M.H yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dikonfirmasi jambiseru.com belum lama ini.

“Iya, Selasa kemaren sudah saya limpahkan ke pengadilan,” kata Fajrin, Rabu (10/3/2021)

Bacaan Lainnya

Untuk penetapan agenda sidangnya, kata Fajrin, Pihaknya masih menunggu dari Pengadilan Negeri.

“Kapan penetapan hari sidangnya, itu kewenangan pengadilan,”imbuhnya.

Lalu bagaimana dengan penahanan para tersangka yang status kasusnya sudah dilimpahkan dari penuntut umum Kejari Merangin ke pihak Pengadilan Negeri Bangko untuk diadili.

Dijelaskan Fajrin, untuk tersangka masih dititip di rutan Polres, namun kewenangan penahan sudah beralih ke majelis hakim dan status tahanan adalah tahanan hakim.

Untuk diketahui, pihak Kejari Merangin telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Merangin terhadap kasus PETI jenis alat berat pada Rabu (3/3/2021) lalu.

Dalam perkara Kasus PETI itu di Dusun Petekun Desa Baru Nalo Kecamatan Nalo Tantan, ketiga tersangka merupakan warga Kabupaten Bungo, Benny Noven (41) Ghufron (38) dan Muhammad Ikhsan (45), dan barang bukti satu unit alat berat jenis excavator merk CAT, Satu unit mobil trado dan satu unit dump truk dan 20 item lainnya yang berkaitan dengan kasus itu. (edo)

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya :

3 Personel Polres Batanghari Diamankan Karena Terlibat Pungli
Sekali Meci Rp 50 Ribu… Alangkah Murahnyo Jok!

Pos terkait