Pencuri Ayam Ini Perkosa Nenek Pikun Berkali-kali

Tukang Galon Perkosa Ibu
Ilustrasi. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Penjahat yang satu ini tampaknya tak memandang usia korbannya, sebagai pelampiasan nafsunya. Pelaku Wisdianto (42), nekat memperkosa seorang nenek J (60) warga Seluma. Bahkan pencuri ayam ini perkosa nenek pikun itu berkali-kali.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaOknum Polisi Sarolangun Tertangkap Curi Mobil Warga Merangin

Akibat perbuatannya, pelaku akhirnya ditangkap oleh polisi. Dihadapan polisi, pelaku mengaku jika tak hanya memperkosa korban saja, tapi ia juga menganiaya dan mencuri barang berharga korban.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Kapolsek Talo, Iptu Sodri, awal kejadian, pelaku Wisdianto mendatangi kediaman korban. Awalnya ia hendak mencuri ayam milik korban yang berada di kebun belakang rumah. Tapi setelah dicari-cari, pelaku tidak menemukan ayam korban. Lalu tiba-tiba muncul korban. Pelaku pun akhirnya menjadikan korban sebagai pelampiasan nafsunya.

“Awalnya akan mencuri ayam, tapi karena tidak ketemu ayam, pelaku masuk ke pondok korban yang diketahui lagi sendiri,” kata Sodri saat dihubungi, Senin (25/1/2021).

Saat hendak diperkosa oleh Wisdianto, korban awalnya sempat berusaha melawan. Namun pelaku tetap memaksa dan menganiaya nenek tersebut, sampai mau menuruti keinginannya. Bahkan agar nenek pikun tersebut menurut, pelaku juga sempat memukul kepalanya.

Diakui pencuri ayam ini, ia perkosa nenek pikun itu berkali-kali dan bukan hanya sekali itu saja. Acap kali ia hendak memperkosa sang nenek, ia selalu menyakiti dan mengancam korban.

“Perbuatan keji tersebut tidak hanya dilakukan pelaku pada malam Jumat saja, tapi pada hari lainnya pelaku juga memperkosa korban, dalam seminggu ada satu hingga dua kali sejak dua bulan terakhir,” ungkap Sodri.

Dari pengakuan korban J, pelaku juga mengambil uang dan barang berharga setelah memperkosa korban. Sodri mengatakan korban tinggal seorang diri di areal perkebunan, sedangkan anak korban berada di desa.

“Kasus ini terungkap saat anak korban datang ke kebun mengunjungi korban, saat itulah nenek ini bercerita apa yang telah dialaminya sejak dua bulan terakhir,” ujar Sodri.

Sodri menjelaskan, pelaku merupakan residivis dan telah memiliki anak dan istri. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenai Pasal 285 KUHP juncto Pasal 64 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 14 tahun penjara.

Kasus ini terungkap saat korban J menceritakan pemerkosaan terhadap dirinya tersebut kepada anak perempuannya. Anak korban lalu melakukan pengecekan pada malam hari.

Saat di pondok, anak korban bersama temannya melihat ada seorang pria keluar dari pondok ibunya. Saat akan ditangkap, pria itu kabur dan meninggalkan sepeda motornya.

“Dari hasil pengecekan tersebutlah kalau memang korban diperkosa setiap malam Jumat, dari pengakuan korban telah diperkosa sebanyak enam kali setiap malam Jumat,” kata Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo saat dimintai konfirmasi (23/1).

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaPasangan Mesum di Halte Bus Ditangkap Polisi

Swittanto mengatakan pihaknya mendapat laporan tersebut dan telah mengenali ciri pelaku. Polisi kemudian menangkap pelaku di desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma. (tra)

Sumber : detik.com

Pos terkait