Tak ada air mata yang menetes menghapus makeup artis film televisi (FTV) itu. Yang ada hanya keceriaan dan kebahagiaan yang diperlihatkan di depan para wartawan.
“Terimakasih ya. Alhamdulillah sudah bebas,” ucap Vanessa Angel ketika keluar dari Rutan Medaeng, Minggu (30/6/2019).
Untuk diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dwi Purwadi memvonis Artis Film Televisi (FTV) itu lima bulan penjara. Vanessa Angel dinyatakan terbukti melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE lantaran telah mendistribusikan dokumen elektronik yang bernuansa konten asusila.
BACA JUGA : Ogah Ucapkan Selamat ke Jokowi, Sandiaga: Selamat itu Kan Budaya Barat
Vanessa Angel bebas hari ini, langsung peluk tante dan asistennya dengan penuh kebahagiaan. (ndy)