JAMBISERU.COM – Komedian Qomar wajib melaksanakan laporan di Kejaksaan Negeri Brebes setiap hari Senin terkait kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3 Program Studi Pendidikan Dasar Universitas Negeri Jakarta.
BACA JUGA : Ogah Ucapkan Selamat ke Jokowi, Sandiaga: Selamat itu Kan Budaya Barat
“Besok saya akan ke kejaksaan Brebes untuk wajib lapor, itu aja,” kata Qomar usai melaksanakan Halal Bi Halal PaSKI, di kawasan Jatiwaringin, Jakarta Timur, Minggu (30/6/2019).
Selain itu, Qomar sudah menunjuk seorang kuasa hukum untuk mendampinginya saat sidang nanti di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah. Meskipun begitu, ia masih berharap masalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Insya Allah dalam minggu ini. Mudah-mudahan nggak jadi sidang bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tutur Qomar.
Sebelumnya diketahui, Qomar ditahan Polres Brebes. Berdasarkan keterangan polisi, Qomar ditahan terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3. Ijazah tersebut digunakan untuk mencalonkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) di Brebes pada 2017.
BACA JUGA : Hadiri Penetapan Presiden Terpilih di KPU, Jokowi Santai Pakai Sneakers
Qomar akhirnya dibebaskan pada Selasa (25/6/2019) sore. Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan karena alasan kesehatan Qomar. (ndy)