Kasus Gedung UIN, 30 Saksi Sudah Diperiksa
JAMBISERU.COM, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi sudah memeriksa 30 saksi, terkait dugaan korupsi gedung Auditorium serbaguna Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifudin.
Willy Kasi penyidikan Kejati Jambi mengatakan, saat ini pihaknya sudah memeriksa 30 saksi, terkait dugaan korupsi gedung Auditorium serbaguna UIN.
“Diataranya pihak rekanan, pihak BPK, dari Pokja, dari UIN sendiri,” katanya dimedia center Kejati Jambi.
Willy menambahkan, untuk pihak UIN sendiri, kita sudah memeriksa mantan rektor dan jajaran dibawahnya.
“Untuk rektor UIN dan jajaran dibawahnya kita sudah meminta keterangan dan akan menggali lebih dalam,” tambahnya.
Willy pun menyebutkan, untuk saat ini pekerjaan gedung telah selesai dan kontrak sudah di putus oleh BPK. Karena Pekerjaan gedung tidak selesai, sisa dari anggaran pengerjaan senilai RP 17 M dan sudah dikembalikan ke KAS negara.
Pengerjaan itu sudah diputus kontrak di bulan April lalu, walaupun saat ini ada pengerjaan tetap dilanjutkan, pihaknya mengatakan ya silahkan karena Kejati Jambi tidak menyita gedung dan menyegel gedung tersebut.
“Kalaupun mereka melanjutkan pengerjaan itu ya silahkan, karena sudah tak terhitung lagi dan terakhir kita sudah melakukan pengujian dan pengecekan dari ahli Politeknik Bandung, untuk melakukan pengecekan dan pengujian,” tutupnya. (cr1)