RUU Pemilu : Capres, Cagub dan Cabup Harus Menjadi Anggota Partai

parpol
Ilustrasi Parpol. (ist)

Jambiseru.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ada beberapa perubahan dalam RUU tersebut. Salah satunya ada pasal yang mengatur Capres, Cagub dan Cabup harus menjadi anggota partai.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaDijual Online, Modus Baru Penjualan Narkotika di Kerinci

Berdasarkan draf RUU Pemilu yang dilihat detikcom, Selasa (26/1/2021), terdapat syarat pencalonan peserta Pemilu yang tertuang dalam Pasal 182 Ayat (2) dd. Pada Pasal tersebut, dijelaskan bahwa syarat untuk maju bagi Capres, Cagub dan Cabup, harus menjadi anggota Partai Politik.

Bacaan Lainnya

Seperti ini bunyi pasalnya :

Pasal 182
(2) Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

dd. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu kecuali bagi calon anggota DPD maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang maju lewat jalur perseorangan;

Seperti diketahui, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang saat ini masih berlaku, tidak ada syarat seperti ini. Aturan yang ditetapkan dalam UU Pemilu tersebut, syarat anggota partai hanya berlaku untuk bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sebagai contoh, Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat dicalonkan sebagai Wapres tidak menjadi anggota partai politik mana pun alias independen. Ma’ruf Amin maju bersama Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2019 karena diusung oleh sejumlah Parpol pendukung.

Selain, itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga tidak menjadi anggota Parpol saat maju dalam Pilgub Jabar 2018, meski dia diusung oleh parpol.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Gugatan Pilkada, MK Diharap Pertimbangkan Program Vaksin Covid 19 Jokowi

Untuk diketahui, RUU Pemilu ini masuk Prolegnas Prioritas 2021. Draf RUU Pemilu sudah diserahkan Komisi II DPR ke Baleg DPR. (tra)

Sumber : Detik.com

Pos terkait