Jambiseru.com – Aksi 1812 yang akhirnya berbuntut Panjang. Ketua umum Persaudaraan Alumni (Ketum PA) 212, Slamet Ma’arif akhirnya berurusan dengan kepolisian Polda Metro Jaya. Ia dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait aksi tersebut.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Tiba di Polda Metro Jaya, Nobu Langsung Diperiksa Sebagai Tersangka
Tim kuasa hukum Slamet Ma’arif, Soegito Atmo Pawiro, ketika dikonfirmasi menyatakan, dirinya memastikan kliennya tersebut akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
“Insya Allah (Slamet Ma’arif) akan datang,” kata Soegito saat dihubungi, Senin (4/1/2021).
Menurut Soegito, kliennya Slamet Ma’arif, bakal diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan Slamet Ma’arif rencananya akan dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Iya di Krimum bagian Kamneg (Keamanan Negara) pukul 10.00 WIB,” jelasnya.
Seperti diketahui, Polda Metri Jaya resmi menaikkan status Aksi 1812 yang digelar bulan Desember lalu, ke tingkat penyidikan. Rencananya, polisi akan memanggil penanggung jawab hingga seluruh panitia dalam aksi tersebut.
“Hari ini sudah naik tahap penyidikan untuk para penanggung jawab acara yang semua, termasuk panitianya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).
Yusri Yunus menyatakan, sebelum melakukan pemanggilan, pihak telah selesai melakukan gelar perkara terkait Aksi
1812 tersebut. Dari hasil gelar perkara, polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Selain itu, total ada 7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari aksi 1812 tersebut. 7 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam dan narkoba saat aksi berlangsung.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Mantap! Cristiano Ronaldo Lewati Rekor Gol Pele
Aksi 1812 sendiri digelar oleh FPI dan sejumlah ormas lainnya pada Jumat (18/12/2020) lalu. Aksi tersebut digelar untuk menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab dari penjara. (tra)
Sumber : Detik.com













