Aspek Hukum Kripto dan Bitcoin di Indonesia: Legalitas, Risiko Pidana, dan Celah Hukum yang Jarang Dibahas

Aspek Hukum Kripto dan Bitcoin di Indonesia: Legalitas, Risiko Pidana, dan Celah Hukum yang Jarang Dibahas
Aspek Hukum Kripto dan Bitcoin di Indonesia: Legalitas, Risiko Pidana, dan Celah Hukum yang Jarang Dibahas.Foto: Jambiseru.com

BISNIS, Jambiseru.com – Kripto dan Bitcoin sering dipromosikan sebagai inovasi masa depan. Bebas bank, bebas negara, bebas sensor. Narasi ini terdengar menarik, bahkan revolusioner.
Namun dalam perspektif hukum, kripto bukan soal teknologi semata. Ia menyentuh wilayah legalitas, kepastian hukum, tanggung jawab, dan risiko pidana.

Pertanyaan yang paling sering muncul di mesin pencari: apakah Bitcoin legal di Indonesia?

Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak.

Status Hukum Bitcoin di Indonesia: Bukan Ilegal, Tapi Bukan Uang

Dalam sistem hukum Indonesia, Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah.
Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Mata Uang yang menyatakan hanya Rupiah yang sah digunakan untuk transaksi.

Artinya:
Bitcoin tidak boleh digunakan untuk membeli barang atau jasa

Pelaku usaha yang menerima Bitcoin sebagai pembayaran berpotensi melanggar hukum
Namun di sisi lain, kripto diakui sebagai komoditas.

Inilah dasar hukum yang membuat kripto legal diperdagangkan, bukan legal sebagai uang.

Regulasi Kripto Indonesia: Legal Terbatas

Melalui regulasi Bappebti, kripto diposisikan sebagai aset digital komoditas.
Konsekuensinya:
hanya kripto tertentu yang boleh diperdagangkan
hanya exchange terdaftar yang legal
perdagangan diawasi, tapi perlindungan investor sangat terbatas

Di mata hukum, kripto lebih dekat ke barang dagangan berisiko tinggi daripada instrumen keuangan aman.

Aspek Hukum Kripto: Perlindungan Investor Lemah

Salah satu masalah terbesar kripto adalah ketiadaan perlindungan hukum langsung bagi investor.
Jika terjadi:
salah kirim aset kripto
wallet diretas
token anjlok ekstrem
rug pull oleh developer

Maka secara hukum: kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pemilik aset.

Tidak ada LPS.
Tidak ada pengembalian dana.
Tidak ada jaminan negara.

Risiko Pidana Bitcoin dan Kripto

Bitcoin dan kripto bisa menyeret seseorang ke ranah pidana jika digunakan untuk:
Pencucian uang
Pendanaan terorisme
Penipuan investasi kripto
Skema ponzi digital
Penghindaran pajak
Perdagangan kripto ilegal
Dalam konteks ini, kripto bukan subjek hukum, melainkan alat kejahatan.
Hukum pidana Indonesia menjerat pelaku, bukan teknologinya.

Anonimitas Kripto vs Prinsip Hukum

Hukum membutuhkan:
identitas jelas
yurisdiksi pasti
tanggung jawab hukum
Kripto justru menawarkan:
anonimitas
transaksi lintas negara
tidak ada otoritas pusat

Inilah konflik fundamental antara kripto dan sistem hukum modern.

Semakin anonim sebuah sistem, semakin sulit negara memberikan perlindungan hukum.

Pajak Bitcoin: Legal Dipungut, Meski Bukan Uang

Meski Bitcoin bukan alat pembayaran sah, pajak kripto tetap dipungut.
Ini menciptakan paradoks hukum:
tidak diakui sebagai uang
tapi diperlakukan sebagai objek pajak
Bagi negara, kripto adalah aktivitas ekonomi, bukan sistem keuangan alternatif.

Perbandingan Global: Arah Regulasi Dunia

Tren global menunjukkan satu hal: regulasi kripto makin ketat, bukan makin bebas.
Negara-negara besar memperkuat:
KYC dan identitas pengguna
pelaporan transaksi
pengawasan exchange
pajak kripto lintas negara
Indonesia kemungkinan mengikuti arah yang sama.

Analisis Hukum: Kripto di Wilayah Abu-Abu

Secara hukum, kripto berada di zona:
legal terbatas
minim perlindungan
berisiko tinggi
rawan jerat pidana jika disalahgunakan
Ini bukan wilayah aman bagi masyarakat awam yang hanya tergiur janji keuntungan cepat.

Kripto Legal, Tapi Tidak Aman Secara Hukum

Bitcoin dan kripto tidak dilarang, tapi juga tidak sepenuhnya dilindungi.

Bagi masyarakat:
memahami aspek hukum kripto jauh lebih penting daripada sekadar mengejar profit.
Karena ketika kripto bermasalah,
hukum tidak selalu berpihak pada pemilik aset.

Yang tersisa hanya satu: risiko ditanggung sendiri.(gie)

Pos terkait