JAMBISERU.COM – Pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Benteng, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, berujung pada sengketa. Proses sengketa tersebut melibatkan cakades nomor urut 01, Wan Najmi dan cakades nomor urut 02, Muchtar Amin.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pilkades serentak tersebut, peraih suara terbanyak di Desa Benteng berubah. Wan Najmi ketika dibincangi jambiseru.com mengatakan semua pihak musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) Sungai Manau mengetahui proses cek ulang surat suara rusak, yang dianggap tidak sah.
“Semuanyo tanda tangan dan mengetahui, pada saat cek ulang surat suara yang tidak sah di kantor Camat Sungai Manau, kecuali saksi dari pihak Muchtar Amin yang tidak menandatangani berita acara tersebut,” ungkap Wan Najmi beberapa waktu lalu.
Berbeda dengan Wan Najmi, Cakades nomor urut 02, Muchtar Amin dikonfirmasi via ponsel pribadinya menyebut, Selain saksi dari pihaknya yang belum menandatangani berita acara tersebut, camat juga belum menandatangani berita acara itu.
Kendati demikian, Muchtar Amin juga tidak menampik bahwa dirinya menyepakati cek ulang surat suara yang tercoblos lebih dari satu lubang dianggap tidak sah pada 27 desember 2020 lalu.
“Iya saya menandatangani itu, sesuai perda nomor 5 tahun 2016, selain kedua cakades, kesepakatan itu juga ditandatangani oleh ketua panitia pilkades benteng,” ujar Muchtar Amin. Jum’at (8/1/2021)
Sebelum terjadinya sengketa pilkades benteng kecamatan sungai manau, pada pemilihan 29 desember 2020 lalu Muchtar Amin meraih suara terbanyak dengan perolehan 390 suara, sedangkan lawannya Wan Najmi meraih 355 suara, Muchtar Amin unggul dengan selisih 35 suara.
Akan tetapi saksi Wan Najmi, Reza Pahlevi protes dan tidak menandatangani berita acara pada saat penghitungan surat suara di TPS 02 karena banyaknya surat suara yang tercoblos lebih dari satu lubang diluar kotak sesuai perda nomor 5 tahun 2016, pasal 21 poin ke satu (1) huruf (b) surat suara dinyatakan sah jika .tanda coblos hanya terdapat dalam satu kotak yang memuat satu nomor urut.
Namun cakades Wan Najmi menggugat panitia pilkades benteng hingga ke tingkat kecamatan untuk mengecek ulang surat suara yang tidak sah atau rusak, dan berlanjut hingga ke kecamatan, hasilnya ditemukan surat suara tidak sah 88, dengan rincian 25 surat suara milik Wan Najmi, sisanya 63 milik Muchtar Amin.
Hal ini jika dikalkulasikan, raihan suara Muchtar Amin sebelumnya 390 lalu dikurangi 63 surat suara rusak, tersisa 327 suara. Sedangkan raihan suara Wan Najmi sebelumnya 355 dikurangi surat suara tidak sah 25 di TPS 02 terdapat 330 suara. Secara matematis Wan Najmi unggul tipis 3 suara dari pesaingnya Muchtar Amin.
Terkait sengketa pilkades benteng, Plt Camat Sungai Manau Abdul Gani beberapa kali di hubungi nomor ponsel pribadinya +62822 5959 xxxx bernada aktif, namun tidak diangkat, dan coba melayangkan pertanyaan via Whatsapp namun tetap tidak digubrisnya. (Edo)
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Sabar Sebar Foto Syur Mantan Pacar di Medsos
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Kapolda Jambi Patroli Kamtibmas di Kerinci Pakai Sepeda
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Truk Tabrak Pemotor, Korban Ditinggal Terkapar di Jalan