Dalam video yang beredar, dia mengaku menyetor uang sebesar Rp6 miliar kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Ismail Bolong mengaku telah melakukan kegiatan penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur selama setahun lebih, yakni pada Juli 2020 hingga November 2021.
Pria yang mengaku bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin itu menuturkan bahwa dia bekerja tidak dilengkapi surat izin di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, wilayah hukum Polres Bontang.
Menurut penjelasan Ismail Bolong, dia melakukan kegiatan pengepulan batu bara ilegal dilakukannya atas inisiatif pribadi, bukan perintah dari pimpinan.
Pada saat itu, dia diduga masih menjadi anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim.
Lebih lanjut, Ismail Bolong menuturkan dari pengepulan dan penjualan batu bara tersebut, dia memperoleh keuntungan sekitar Rp5-10 miliar setiap bulannya.
Meski melakukan aksi tersebut tanpa sepengetahuan pimpinan, dia mengaku telah berkoordinasi terkait kegiatan tersebut dengan seorang perwira petinggi Polri dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali, dengan total Rp6 miliar.
Ismail Bolong menuturkan memberikan uang pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.
Uang tersebut dia serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja setiap bulannya.
Agar bisnis tambang ilegal miliknya tidak mendapat gangguan dari aparat kepolisian setempat, Ismail Bolong juga mengaku sudah menyiasati dengan berkoordinasi dengan oknum polisi di Polres Bontang.
Dia pernah memberikan bantuan sebesar Rp200 juta pada bulan Agustus 2021 yang diserahkan langsung ke Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi.
Akan tetapi, setelah beredarnya video pengakuan terkait penyerahan uang tambang ilegal, muncul video Ismail Bolong mengklarifikasi pernyataan itu.
Dalam video tersebut, dia juga meminta maaf kepada salah satu perwira petinggi Polri, yakni Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto terkait pernyataan mengenai penyerahan uang tambang tersebut.













