Fasha Usulkan Formulasi Jamrek Tambang Batu Bara: Harus Diserahkan Dana Cash atau Deposito

img 20250930 wa0007
img 20250930 wa0007

Jambiseru.com – Anggota Komisi XII DPR RI, Sy Fasha mengusulkan adanya formulasi terbaru soal jaminan reklamasi (Jamrek) tambang batu bara ke Ditjen Mineral dan Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Politisi Fraksi NasDem in menyebut, usulan ini lantaran banyaknya perusahaan batu bara di Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi yang mengabaikan reklamasi pasca tambang.

Tercatat, ada 10 perusahaan batu bara yang ada di Jambi sudah disanksi oleh Kementerian ESDM karena abai dalam reklamasi tersebut.

Bacaan Lainnya

‘’Harus ada formulasi terbaru untuk jaminan reklamasi ini yang disesuaikan dengan produksi tambang batu baranya dalam satu tahun. Karena kalau dia menambang 5 juta ton per tahun, tapi jaminan reklamasinya hanya Rp1-2 miliar saja, terlalu sedikit, terlalu kecil. Jadi perlu dibuatkan formulasinya seperti apa,’’ kata Fasha saat RDP dan RDPU.

Fasha menyampaikan, selama ini Kementerian ESDM memberlakukan perhitungan Jamrek berdasarkan bukaan lahan. Namun demikian, menurut Fasha, perhitungan tersebut tidak fair.

‘’Berdasarkan analisa saya, perhitungan tersebut tidak fair karena merugikan lingkungan. Selama ini, pelaku usaha penambangan hanya berupaya melakukan reboisasi saja dengan penanaman bibit pohon namun sangat sedikit yang melakukan reklamasi dengan penimbunan dan penanaman hijau kembali,’’ sebutnya.

Untuk itu, Fasha akan mengusulkan Jamrek berdasarkan volume yang dikeluarkan atau diproduksi oleh perusahaan pertambangan tersebut.

‘’Contohnya, biaya reklamasi sebesar 1 persen dari RKAB (Quota RKAB sebesar 5 juta ton/tahun, red ), maka dana jamreknya dengan hitung-hitungan yaitu 5 juta ton x 1 persen profit keuntungan sebesar 3 US Dollar atau jika dirupiahkan sebesar Rp 50 ribu. Maka dana jamrek yang disetor atau dititipkan oleh perusahaan sebesar Rp 25 miliar, bukan hanya Rp2-3 M saja,’’ jelasnya.

Jamrek itu, harus berupa dana cash atau deposito, bukan berupa surat jaminan pelaksanaan atau surety bond.

‘’Jadi, Jamrek yang diserahkan itu berupa dana cash atau deposito, bukan surety bond. Ini perlu digaris bawahi,’’ tambahnya.

Terkait adanya 10 perusahaan batu bara di Jambi yang disanksi Kementerian ESDM, Fasha menyebut, mereka abai dan tidak punya itikad baik memperbaiki lingkungan pasca tambang.

“Perusuhaan-perusahaan batu bara tersebut tidak melaksanakan Jamrek dan tidak punya niat baik untuk memperbaiki lingkungan pasca penambangan,” imbuhnya.

Mantan Walikota Jambi dua periode itu memastikan, Komisi XII DPR RI akan terus mengawasi perusahaan-perusahaan lainnya.

“Khusus di Jambi, kita punya 3 wakil di Komisi XII, kami akan terus melakukan pengawasan terutama terkait Jamrek itu, perbaikan pasca tambang terhadap seluruh perusahaan batu bara yang beroperasi di Jambi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, 10 perusahaan batu bara yang beroperasi di Jambi dijatuhi sanksi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
10 perusahaan itu, yakni PT Anugrah Mining Persada, PT Bangun Energi Perkasa, PT Batanghari Energi Prima, PT Batu Hitam Sukses, PT Duta Energy Indonesia, PT Indocomjaya Mulia Perkasa, PT Mahakarya Abadi Prima, PT Marga Bara Tambang, PT Subaru Duta Makmur dan PT Tebo Agung Internasional.

Sanksi yang dikeluarkan melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan kepada 190 perusahaan tambang batu bara di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 10 perusahaan yang beroperasi di Provinsi Jambi.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Dirjen Minerba Nomor: 1533/MB.07/DJB.T/2025 yang bersifat penting dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, atas nama Menteri ESDM.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengambil langkah tegas kepada perusahaan-perusahaan tersebut karena kelalaian mereka dalam menempatkan jaminan reklamasi sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Sanksi administratif dijatuhkan setelah perusahaan tidak menanggapi tiga tahap peringatan sebelumnya, masing-masing tertuang dalam: Surat Peringatan I: Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024 tanggal 10 Desember 2024, Surat Peringatan II: Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 16 Mei 2025, dan Surat Peringatan III. (uda)

Pos terkait