Pria Ini Setubuhi Anak Tirinya saat Tidur Bersama Istri Kedua

JAMBISERU.COM – HN (30), warga Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tega setubuhi anak tirinya yang baru berusia 15 tahun. Kejadian itu dilaporkan dilaporkan istri keduanya yang juga ibu korban.

BACA JUGA: Tanjab Barat Kembali Buka Penerimaan CPNS dan P3K

“Kita dapat laporan dari kepala desa ada tindak cabul. Kita bergegas ke lokasi amankan pelaku. Sempat ada ketegangan, tapi tidak terjadi aksi massa terhadap pelaku,” kata AKP Pribadi Atma, Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, dikutip dari Detikcom, Jumat (28/6/19).

Bacaan Lainnya

Di hadapan polisi, HN mengakui perbuatanya. Ia menyetubuhi anak tirinya lebih dari tiga kali sejak Bulan Ramadhan lalu. Meski diketahui sudah menikah dan memiliki dua orang istri, HN tak mampu menahan hasrat biologisnya.

Atma menjelaskan modus yang dilakukan pelaku adalah merayu dan mengancam korban. Namun korban yang sudah tak tahan dengan perbuatan pelaku nekat menceritakannya pada sang ibu.

“Ibu korban terkejut dengan kelakuan suaminya. Kemudian kejadian ini dilaporkan ke aparat desa dan kemudian kita datang untuk melakukan penangkapan,” katanya.

Sementara itu HN mengaku korban awalnya meminta dipijat. Namun karena tak kuat menahan hasrat, aksi cabul pun terjadi. “Ibunya ada samping saya. Karena rumah kecil, kami tidur bertiga di kamar,” ujar HN pada penyidik.

BACA JUGA: Prabowo Masih Cari Celah Hukum, KPU: Putusan MK Final

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap HN. Untuk sementara ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (put)

Pos terkait