Korupsi Gedung UIN Jambi, Tiga Tersangka Ditahan
JAMBISERU.COM, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi gedung auditorium serbaguna, Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifudin tahun anggaran 2017, Selasa (26/11/209).
BACA JUGA : Saksi SMB Hilang, Pengacara: Ini Penculikan
Willy, Kasi penyidikan Kejati Jambi mengatakan, tiga tersangka tersebut yakni; H selaku pejabat membuat komitmen, JS selaku Direktur PT Lambu Ulina, IZ Kuasa Direktur dari PT Lambu Kulina.
“Penetapan tersangka hari ini, kita lanjutkan dengan penahanan selama 20 hari ke depan dari tanggal 26 November sampai 15 Desember,” kata Willy.
Lanjut Willy, untuk saat ini tim penyidik sudah melakukan penyidikan dan melanjutkan penyidikan untuk merampungkan berkas perkara.
“Dari hasil penyidikan didapatkan kerugian negara dari hasil perhitungan ahli, sebesar Rp 12,8 miliar, dari total anggaran Rp 35,5 miliar pagu anggaran yang dituangkan di dalam kontrak,” lanjutnya.
Willy pun menambahakan, saat ini belum ada pengembalian untuk kerugian negara. Pihaknya akan menggali lebih dalam lagi.
BACA JUGA : Suap RAPBD, Dodi Mantan Kadis PU Jambi “Bernyanyi”
“Ke depan ini, siapa yang bertanggug jawab terhadap aliran-aliran dana ini, tidak menutup kemungkinan kita akan tambah tersangka lagi dari perkara ini,” tutupnya.(cr1)