Jambiseru.com, Tanjabbar – Dalam suasana penuh sukacita perayaan Natal, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal, melaksanakan kegiatan Penyerahan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2025, Kamis (25/12/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam memberikan penghargaan atas perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan terhadap seluruh ketentuan pembinaan.
Pada Natal tahun ini, sebanyak 17 orang narapidana menerima Remisi Khusus. Dari total 26 orang narapidana beragama Kristen dan Katolik, yang terdiri dari 21 orang Protestan dan 5 orang Katolik, sebanyak 17 orang dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Besaran remisi yang diterima masing-masing narapidana berbeda-beda, disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani. Adapun rinciannya meliputi remisi yang diterima sebanyak 15 hari yang diterima oleh 5 orang, remisi 1 bulan yang diterima oleh 9 orang, serta remisi 1 bulan 15 hari yang diterima oleh 3 orang, sehingga total penerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 di Lapas Kuala Tungkal berjumlah 17 orang.
Kepala Lapas Kuala Tungkal, Iwan Darmawan, dalam keterangannya menyampaikan, bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan sikap dan komitmen dalam mengikuti seluruh program pembinaan.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik, kedisiplinan, serta kesungguhan warga binaan dalam mengikuti seluruh program pembinaan,” ujar Kalapas.
Lebih lanjut, Kalapas menegaskan, bahwa momentum Natal menjadi pengingat pentingnya nilai pengampunan, perubahan, dan harapan baru bagi seluruh warga binaan.
“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menjaga sikap dan perilaku, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, petugas pemasyarakatan secara tidak langsung juga menilai bahwa pemberian remisi merupakan salah satu instrumen pembinaan yang efektif untuk mendorong warga binaan agar tetap konsisten menjalani kehidupan yang tertib dan produktif selama menjalani masa pidana.
Remisi diharapkan dapat menumbuhkan semangat perubahan serta memperkuat keberhasilan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini, Lapas Kuala Tungkal terus meneguhkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang humanis, adil, dan berkeadilan, serta menjunjung tinggi nilai pembinaan sebagai inti dari proses pemasyarakatan. (Put)












