Jambiseru.com – Mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) mengeluarkan sejumlah tuntutan terhadap sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UBK yang diduga terlibat dalam penerimaan suap terkait aksi mahasiswa di Istana negara beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram BEM FH UBK pada Senin (22/6), menyusul ramainya kabar mengenai sejumlah pengurus mahasiswa yang sebelumnya sempat bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan mengaku menerima uang.
Dalam unggahan itu, BEM FH UBK menegaskan pihak yang diduga terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara akademis maupun sosial.
“Membuat pernyataan sikap dalam bentuk video bahwa pihak yang bersangkutan siap mempertanggungjawabkan konsekuensi akademis dan konsekuensi sosial yang ditetapkan oleh pihak UBK maupun mahasiswa UBK,” demikian salah satu poin tuntutan yang diunggah BEM FH UBK, ditulis Selasa (23/6/2026).
Dalam poin tuntutan juga ditulis agar nama-nama pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap dicantumkan secara terbuka agar dapat ditindaklanjuti oleh universitas dan yayasan melalui mekanisme petisi.
Adapun nama yang disebut dalam tuntutan tersebut yakni Ketua BEM FH Muhammad Abdimaludin, Wakil Ketua BEM FH Rafly Maulana Akbar, pengurus BEM FH Mubarak Tuasamu, Ketua BEM FEB Pujiono, serta Wakil Ketua BEM FEB Muhammad Rafi Bastian.
Selain itu, mereka juga diminta bersedia mengundurkan diri dari seluruh jabatan internal kampus, termasuk kepengurusan BEM.
Para mahasiswa UBK turut menuntut pihak yang diduga terlibat membuat video pengakuan telah menerima suap serta membuat pernyataan tertulis yang mengakui kesalahan dan ditandatangani di atas materai.
Tak hanya itu, nilai mata kuliah Ajaran Bung Karno (ABK) 1 hingga 4 milik pihak yang terlibat dianulir dan diganti menjadi nilai E.
Bagi mahasiswa penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang terbukti terlibat, BEM FH UBK meminta agar dana bantuan pendidikan yang telah diterima dikembalikan kepada negara.
Untuk mengusut dugaan tersebut, mereka juga mendesak pembentukan badan investigasi independen yang melibatkan unsur mahasiswa.
Segala tuntutan itu diberi tenggat waktu 10 hari kerja, terhitung sejak 22 Juni 2026 hingga 6 Juli 2026, kepada seluruh pihak terkait untuk memenuhi tuntutan tersebut.
“Tuntutan ini bersifat mengikat bagi seluruh pihak terkait,” tulisnya.
Pernyataan itu disaksikan oleh Wakil Rektor III UBK, dosen FISIP UBK Faisyal Salomon, staf kemahasiswaan, serta perwakilan mahasiswa yang hadir dalam forum.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan beredarnya pengakuan sejumlah mahasiswa UBK yang diduga menerima uang sebelum aksi demonstrasi berlangsung. Kasus tersebut menjadi perhatian karena sebagian mahasiswa yang disebut terlibat juga merupakan perwakilan yang sempat bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka usai aksi mahasiswa beberapa waktu lalu. (ris)
Sumber: suara.com












