Korban PHK PTPN 6 Didorong Melapor ke Dinas Nakertrans Muaro Jambi

ptpn vi
Korban PHK PTPN 6 Didorong Melapor ke Dinas Nakertrans Muaro Jambi. Foto : Doni/Jambiseru.com

Korban PHK PTPN 6 Didorong Melapor ke Dinas Nakertrans Muaro Jambi

JAMBISERU.COM – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan manajemen PTPN VI terhadap Dedek Saputra sama sekali belum dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Muaro Jambi.

Dedek Saputra selaku korban PHK ternyata sejauh ini memilih untuk melaporkan apa yang dialaminya kepada DPRD Muaro Jambi.

Bacaan Lainnya

Baca JugaBupati Hadiri Pelantikan Pengurus PWI dan IKWI Kabupaten Batang Hari

“Belum ada dilaporkan ke Kita, Dedek Saputra itu melapor ke dewan. Jadi saya belum bisa memberikan penjelasan karena belum masuk ranah kita,” kata Kadis Nakertrans Muaro Jambi, Ermandes, Selasa (21/7/2020).

Ermandes mengakui ikut serta mendampingi rombongan Komisi I DPRD Muaro Jambi untuk mengklarifikasi kebijakan PHK yang dialami Dedek Saputra ke Kantor PTPN VI. Dalam kegiatan kerja Komisi I itu dirinya tidak dapat berbicara banyak karena korban PHK belum melapor ke Dinas Nakertrans.

“Kemarin memang saya ikut, posisi saya hanya mendampingi. Makanya kita dorong Dedek Saputra itu melapor ke Dinas Nakertrans. Baru kemudian akan kita tindaklanjuti,” ujarnya.

Ermandes mengatakan, kalau Dedek Saputra melapor ke Dinas Nakertrans, maka permasalahan yang dialaminya akan diselesaikan melalui mediasi. Para pihak akan dipanggil dan diperiksa secara terpisah lalu kemudian akan dipertemukan satu meja oleh mediator untuk proses penyelesaian.

“Kalau yang bersangkutan tidak melapor, apa yang mau kita jelaskan. Kita butuh keterangan serta dokumen-dokumen dari pihak yang bersangkutan. Makanya harus dilapor dulu baru kita tindaklanjuti,” sebut Ermandes.

Rombongan Komisi I DPRD Muaro Jambi sebelumnya telah turun ke Kantor Pusat PTPN VI yang berlokasi di Pal 10, Kota Jambi.

Kedatangan Komisi I ke Kantor PTPN VI bertujuan menindaklanjuti pengaduan terkait kebijakan PHK yang diberlakukan manajemen PTPN VI di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Muaro Jambi, Sumarsen Purba mengatakan, secara pribadi dirinya mengecam kebijakan PHK yang dilakukan manajemen PTPN VI tersebut. Terlebih kebijakan itu dilakukan di tengah situasi pandemi Covid-19.

“Kita sangat mengecam kebijakan itu, apalagi di tengah kondisi pandemi saat ini. Sangat sulit untuk mencari sumber penghidupan,” ujarnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini berharap PTPN VI meninjau ulang pemberhentian Dedek Saputra dengan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengikuti evaluasi rekrut karyawan.

“Permintaan itu sangat wajar karena saat ini situasi pandemi Covid-19, kondisi masyarakat sangat tertekan ekonomi,” kata Sumarsen.

Sumarsen turut berharap PTPN dapat lebih berbuat banyak yang menyentuh langsung kebutuhan warga Muaro Jambi khususnya warga sekitar lokasi perkebunan dan pabrik PTPN VI.

“Sejauh ini jarang terlihat aksi nyata PTPN berupa realisasi dana CSR, dan aksi nyata bantuan terdampak Covid-19,” sebutnya.

Terpisah, SEVP Business Support PT PTPN VI,  Muhammad Zulham Rambe ketika dikonfirmasi mengatakan, proses PHK yang diberlakukan PTPN VI kepada Dedek Saputra sudah tidak bisa diganggu gugat.

“Tadi sudah kita jelaskan tentang tahapan dan tata cara pelaksanaan PHK Dedek Saputra kepada Komisi I dan Kadis Sosnakertrans Muaro Jambi. Prinsipnya yang dilakukan oleh PTPN VI sudah on the track dan sesuai denganketentuan yang berlaku,” kata Muhammad Zulham Rambe saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).

Baca JugaMau Nonton Film Barat Romantis? Ini Daftarnya

Permohonan Komisi I agar PTPN VI meninjau ulang kebijakan PHK terhadap Dedek Saputra juga tidak dapat dikabulkan. Karena ketentuan yang berlaku sudah seperti dimaksud.

“Ketentuan yang berlaku di PTPN seperti itu,” tutupnya. (uda)

Pos terkait