Status Tersangka Setahun, Mantan Kepala Koperasi KSM Muaro Jambi Merasa Dirugikan

mantan kepala koperasi Yana/foto : Yogi / Jambiserucom
mantan kepala koperasi Yana/foto : Yogi / Jambiserucom

Status Tersangka Setahun, Mantan Kepala Koperasi KSM Muaro Jambi Merasa Dirugikan

JAMBISERU.COM – Mantan kepala Koperasi Selikur Makmur (KSM) di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bahar Selatan, Muaro Jambi, Yana Hendrayana merasa dirugikan, lantaran status tersangka-nya.

Baca Juga : Wali Kota Jambi Dihadang Pedagang, Saat Penertiban Pasar Talang Banjar

Bacaan Lainnya

Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B-260/X/2019/Jambi/SPKT-B tanggal 14 Oktober 2019, dibunyikan bahwa Yana Hendrayana dilaporkan oleh Pengurus Sementara (Pjs) Koperasi KSM, Khairudin atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.

Yana ditetapkan tersangka oleh polisi Polda Jambi sejak tahun 2019 hingga 2020. Dikatakan Yana, sejak ia ditetapkan tersangka, ia merasa memiliki beban moril. Ia pun meminta kasus ini segera mungkin dapat diselesaikan.

“Saya merasakan beban moril. Saya tidak takut jika kasus ini berlanjut. Namun, seharusnya jika tidak terbukti saya melakukan penggelapan bisa di SP3 kan. Jika terbukti dalam penyelidikan maka segeralah naikan ke persidangan. Biar di persidangan yang membuktikannya,” kata Yana, Senin (11/5/2020).

Baca Juga : Bawa Anak Bawah Umur ke Taman Lalu Disetubuhi, Seorang Warga Sungai Penuh Diciduk Polisi

“Sudah setahun ini digantung. Saya ingin beban moril ini bisa dilepaskan,” tambahnya.

Dijelaskan Yana, ia dilaporkan ke pihak polisi ini berawal ketika Khairudin mengantikan posisinya sebagai kepala Koperasi KSM. Kemudian, saat menjabat, Khairudin pun melakukan audit keuangan koperasi selama Yana menjabat dulu.

“Saat Khairudin Cs melakukan audit, ditemukannya lah selama saya menjabat dari tahun 2017-2018 uang yang saya keluarkan sebanyak Rp 3,95 miliar. Di dalam audit mereka, semua dana itu dijelaskannya namun tidak jelas sumbernya. Saya pun juga sudah melaporkannya ke Dinas Koperasi Muaro Jambi, namun pihak Dinas Koperasi juga diam saja,” ujarnya.

Sambung Yana, setelah melakukan audit tersebut, pihak Khairudin langsung melaporkan dirinya ke Mapolda Jambi.

Yana menilai, pihak Khairudin melakukan audit keuangan itu juga salah. Karena, menurut Yana, di UU Koperasi, yang seharusnya melakukan audit itu adalah pihak Dinas Koperasi daerah.

Baca Juga : Giliran 351 UMKM, 402 Ojek dan Sopir Travel Dapat Bantuan Sosial Dampak Covid-19

Selain itu, Yana menyebutkan bahwa, pada tahun 2019 lalu, saat Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSM, Khairudin Cs telah salah dalam menentukan Pjs. Menurut Yana, dalam menentukan Pjs Koperasi itu harus dilibatkan pihak Dinas Koperasi Daerah.

“Pada saat pemilihan Pjs itu, Khairudin CS telah salah. Setahu saya, jika menentukan Kepala Koperasi harus melibatkan Dinas Koperasi. Saya sudah memberitahukan Dinas Koperasi Muaro Jambi, namun orang Dinas Koperasi tersebut hanya diam saja,” pungkasnya.(yog)

Pos terkait