Kurir Narkotika Dipidana Seumur Hidup, JPU Akan Ajukan Kasasi Pidana Mati
JAMBISERU.COM, Jambi – Tidak puas dengan putusan banding Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi ajukan kasasi atas putusan pidana penjara seumur hidup, tiga terdakwa kurir 231 Kilogram (Kg) ganja.
Baca Juga : Petinggi Partai di Tanjab Barat Duduk Bersama, Isu Ada Kandidat Borong Partai Menguat
Tiga terdakwa itu yaitu, Rojali, Subqi dan Yusra Nurdin. Tiga kurir asal Aceh ini, sebelumnya pada tingkat pertama dituntut hukaman mati oleh JPU. Namun, PN Jambi memvonis dengan pidana penjara 17 tahun, pada Kamis (2/4/2020) lalu.
Tidak puas dengan putusan Hakim, JPU kembali ajukan banding dengan tetap tuntutan hukuman mati. Namun, lagi-lagi PN Jambi, hanya memvonis tiga terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, pada Kamis (18/6/2020) kemarin.
Kini tiga terdakwa masih belum bisa bernapas lega. Pasalnya JPU akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexi Fatharani, mengatakan, putusan itu masih belum sesuai dengan tuntutan penuntut umum yang menuntut mereka dengan hukuman mati.
“Atas putusan tersebut, sikap jaksa adalah melakukan kasasi. Rencananya kasasi tersebut akan kita sampaikan ke MA melalui Pengadilan Negeri hari Jumat 18 Juni,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani.
Sementara, Penasehat hukum ketiga terdakwa, Rita Anggraini, menyatakan akan melakukan kontra atas kasasi jaksa. Dia masih berpendapat jika hukuman yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa terlalu tinggi.
“Mereka kan kurir, belum dijual, jadi belum ada korban. Hasilnya (upah) saja belum dapat,” katanya.
Untuk diketahui, di dalam amar putusannya, hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli.
Baca Juga : Waspada, Pencurian Mobil di Jambi Kian Marak
“Menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2,” sebagaimana tertuang dalam putusan hakim Pengadilan Tinggi Jambi yang dibacakan pada Jumat 15 Mei 2020. (yog)