Jambi Seru – Penyanyi muda Korea yang sudah berstatus tersangka kasus penyebaran video ilegal, Roy Kim akhirnya mengakui kesalahannya. Pengakuan itu terungkap lewat konferensi pers yang dilakukan pihak kepolisian.
BACA JUGA : Kasus Novel Mandek, WP KPK Dorong Presiden Bentuk TGPF Independen
Dalam konferensi pers yang dilakukan pada Kamis (11/4/2019) polisi mengungkapkan bahwa Roy Kim serta Eddy Kim mengaku berbagai foto atau video yang diambil secara ilegal. Namun, keduanya tak melakukan perekaman video secara ilegal seperti yang dilakukan Jung Joon Younng dan Choi Jong Hoon.
Roy Kim menambah deretan artis top Korea yang berakhir dengan status tersangka. Sebelumnya, Jung Joon Young, Choi Jong Hoon, dan Seungri sudah lebih dulu menyandang status tersangka dalam kasus yang saling berkaitan ini.
BACA JUGA : Penganiaya Audrey Selfie di Kantor Polisi, Psikolog: Mereka Ingin Perhatian
Para idol yang terjerat kasus video asusila ini pun menyampaikan pernyataan resmi untuk mundur dari dunia hiburan yang membesarkan nama mereka. Namun untuk Roy, ia maupun pihak agensi belum menyatakan ke publik tentang nasib karier keartisan Roy Kim. (ndy)












