BATANGHARI, Jambi Seru – PT Bara Jambi Utama (BJU) Batanghari, rayu masyarakat agar bisa pakai jalan umum. Namun masyarakat Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari kompak menolak keinginan pihak perusahaan.
Rayuan tersebut dilakukan dengan mengundang sejumlah tokoh masyarakat dalam sebuah pertemuan. Bahasannya adalah agar keinginan perusahaan untuk melewati jalan yang baru diselesai diperbaiki Pemkab Batanghari disetujui masyarakat. Pihak perusahaan menginginkan mobilisasi batu bara bisa melewati jalan tersebut dan tak perlu membuat jalan sendiri.
Pertemuan yang difasilitasi Kepala Desa Pompa Air, M. Yasin itu, mengundang Camat Bajubang, Ichwan serta salah satu Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Fraksi PAN, M. Zen, Ketua BPD, para kadus dan RT setempat.
Penolakan tersebut tertuang dalam berita acara yang disepakati oleh ke dua belah pihak, yaitu pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat yang terdiri dari Kepala Desa, Ketua BPD beserta anggota, Kepala Dusun, Ketua RT, KPMD, Lembaga Adat Desa, Anggota DPRD Batang Hari, Camat Bajubang, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat setempat.
Keputusan rapat tersebut, masyarakat Desa Pompa Air menolak penggunaan jalan Kabupaten sebagai jalan pengangkutan batubara berapapun jumlah tonasenya.
Berita acara tersebut langsung ditanda tangani oleh Ketua BPD Akmal Hakim, Kepala Desa M Yasin, Perwakilan dari masyarakat, serta para puluhan peserta rapat.
Terkait hasil rapat tersebut salah satu tokoh masyarakat setempat menyebutkan, dirinya merasa puas dengan keputusan rapat tersebut.
“Bang ini hasil rapat hari ini, Pak Camat, sama bapak Anggota Dewan M Zen, ikut menolak,” katanya kepada awak media melalui WhatsApp.
Bahkan dirinya menyebutkan, apabila pihak perusahaan ingin mengeluarkan hasil tambangnya, masyarakat juga memberitahu bahwa pada tahun 2014 lalu ada jalan yang telah dibebaskan dan sudah diganti rugi oleh perusahaan.
“Apapun ceritanya, kami tidak mau tawar menawar pada intinya kami tuntut mereka (Pihak tambang.red) bikin jalan sendiri. Pokoknya harga Mati,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Pemuda Desa Pompa Air Andi mengatakan, masyarakat tidak melarang masuknya investor ke desa ini. Tapi dengan syaratnya perusahaan tersebut tidak menggunakan fasilitas umum, seperti jalan milik Pemda.
“Kalau memang mau jalan, ya harus memiliki jalan sendiri tidak menggunakan fasilitas negara. Kalau menggunakan jalan milik Pemda tidak boleh jalan,” kata Ketua Pemuda Desa Pompa Air Andi.
Sementara itu, Kepala Desa Pompa Air M. Yasin saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait masalah tersebut tidak merespon sama sekali.(riz)