Suami Paksa Istri Layani 4 Temannya, Meski Sudah Minta Ampun karena Lemas

Suami Paksa Istri Layani 4 Temannya, Meski Sudah Minta Ampun karena Lemas

Jambi Seru – Lelaki berusia 28 tahun berinisial SS dibekuk polisi karena tega menjajakan istri sendiri ke banyak rekan-rekan sekerja.

Baca JugaJual Istri, Pelanggan Pertama Sudah 5 Kali Setubuhi Depan SS

Bacaan Lainnya

arga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur itu menjual sang istri berinisial F (23) kepada teman-temannya seharga Rp 25 ribu. Kalau rekan-rekannya minta adegan hubungan badan direkam video, SS meminta tambahan Rp 25 ribu lagi.

“Pelaku kami tangkap, karena menjual istrinya untuk disetubuhi kawan-kawannya,” kata Kapolres Pasuruan Kota Ajun Komisaris besar Dony Alexander, seperti diberitakan Suaraindonesia.co.id—jaringan Suara.com–media partner Jambiseru.com, Selasa (11/2/2020).

Baca Juga Berita Jambi : Ayah di Muaro Jambi Pukuli, Benturkan Badan, Ikat Lalu Perkosa Anak Tiri di Kebun Sawit

Dony mengatakan, polisi langsung cepat bergerak menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari istri tersangka alias korban pada Minggu (09/02/2020).

“Aksi ini dilakukan pelaku sejak Februari 2019 lalu dan baru terungkap Februari 2020 ini,” kata dia.

Berdasarkan keterangan F kepada polisi, korban mengaku tidak berani melawan suaminya karena takut dan diancam.

Baca Juga Berita Jambi : Ini Daftar Youtuber Jambi, Anda Punya Channel? Beri Tahu Kami

F terpaksa melayani 4 rekan sekerja sang suami meski sudah mengakui lemas tak berdaya, saking takutnya dia kepada SS.

Selain menangkap suami korban, polisi juga menangkap 4 rekan pelaku yang menyetubuhi F. Keempatnya adalah H (36) dan R (34), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Begitupun B (22), warga Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan dan SR (28), asal Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan juga dibekuk oleh aparat.

Baca JugaDukung Erpan Lida 2020 Asal Batanghari Jambi, Pemkab Adakan Nobar

“Pelaku kami jerat pasal berlapis. Di antaranya UU KDRT karena ada unsur kekerasan, UU TPPO karena pelaku mengambil keuntungan dalam aksi tersebut, dan UU Pornografi, karena memproduksi video asusila,” kata Dony. (put)

Pos terkait