JAMBI, Jambiseru.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat menyita uang sebesar Rp10 miliar atas ungkap kasus korupsi PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ).
Berdasarkan temuan negara, PT PSJ telah merugikan negara sebesar Rp126 miliar. Namun, saat ini uang itu baru dititipkan sebesar Rp10 miliar.
Kajari Tanjab Barat, Radot Parulian melalui Kasi Pidsus Kejari Tanjab Barat Sudarmanto mengatakan, kasus ini terkait penanganan perkara Tipikor penggunaan kawasan hutan dan lahan transmigrasi yang berada di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar, untuk perkebunan kelapa sawit PT PSJ.
“Dalam kesempatan ini dapat kami sampaikan, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan dari BPKP Perwakilan Jambi, dalam perkara dimaksud telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp 93.269.352.000 dan $ 2.199.942,” sebut Sudarmanto.
“Jadi, apabila kedua kerugian itu digabungkan menjadi mata uang Rupiah, maka kerugian Negaranya kurang lebih mencapai Rp126 miliar,” tambahnya.
Sudarmanto menjelaskan, dari jumlah Rp126 miliar kerugian Negara, bahwa Tim Penyidik telah menerima uang titipan dari PT PSJ senilai Rp10 miliar melalui rekening penitipan Kejari Tanjabbar.
“Jadi, uang Rp10 miliar yang dihadapan kita ini merupakan uang yang sudah dititipkan oleh PT PSJ melalui Rekening penitipan Kejari Tanjabbar,” terangnya.
Selain menerima uang titipan tersebut, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT PSJ diareal perkebunan Afdeling I yang berada di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar, seluas ± 1.199,87 Hektar.
Dikarenakan status perkebunan tersebut masih memiliki nilai ekonomis dan masih menghasilkan Tandan Buah Sawit (TBS), maka dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan, Penyidik telah menitipkan perkebunan itu kepada PT PSJ untuk dikelola selama perkara ini berjalan,” sebutnya.
“Namun, dengan ketentuan hasil panen dari kebun itu pada setiap bulannya disetorkan ke Rekening Penitipan Kejari Tanjabbar pada Bank BSI Kuala Tungkal, dan hingga saat ini jumlah uang yang telah dititipkan dari hasil Perkebunan itu jumlahnya kurang lebih sebanyak Rp2,4 miliar,” tambahnya.
Sudarmanto menyebutkan, bahwa apabila ditotalkan jumlah uang yang telah dititipkan ke Rekening penitipan Kejari Tanjabbar seluruhnya berjumlah Rp 12,4 Miliar. Uang titipan itu akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang penggati dari Kerugian Negara yang telah terjadi.
“Jadi, kami tidak hanya melakukan penindakan dalam perkara ini. Namun juga berupaya semaksimal mungkin akan melakukan pemulihan terhadap kerugian negara yang telah timbul,” pungkasnya. (uda)