OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Staf Sekjen PDIP Ikut Terjaring?

https://www.suara.com/news/2020/01/08/182228/komisioner-kpu-wahyu-setiawan-kena-ott-kpk
https://www.suara.com/news/2020/01/08/182228/komisioner-kpu-wahyu-setiawan-kena-ott-kpk

OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Staf Sekjen PDIP Ikut Terjaring?

JAMBISERU.COM – Politisi Partai Demokrat Andi Arief kembali mengeluarkan pernyataan kontroversial. Kali ini ia menyebut bila staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ikut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

BACA JUGA : Video Gadis Berzina Siang Hari di Lapangan, Pol PP Kantongi Identitas…

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan oleh Andi Arief melalui akun Twitter miliknya @andiarief_. Tak hanya staf sekjen PDIP saja yang terjaring, Andi menyebut bila caleg PDI Perjuangan juga ikut terseret.

Miris saya mendengar kabar OTT Komisioner KPU bersama caleg partai suara terbesar Pemilu. Lebih miris lagi kabarnya bersama dua staf sekjen partai tersebut. Sistemik?” kata Andi seperti dikutip Suara.com (media partner Jambiseru.com), Kamis (9/1/2020).

Dua staf Hasto yang ikut terjaring dalam OTT bersama Wahyu Setiawan disebutkan oleh Andi berinisial S dan D. Sementara inisial caleg partai banteng itu tak disebutkan oleh Andi.

Andi mengaku tak gembira saat mendengar ada partai yang terlibat dalam kasus suap. Ia menegaskan tidak akan mengambil keuntungan disaat ada partai lain yang sedang menghadapi kesulitan.

Meski demikian, Andi menyebut adanya kemungkinan bila partai penguasa dan pemenang Pemilu bisa saja mengatur kominioner KPU. Hal itu merupakan sebuah kejahatan politik.

Tidak elok ambil keuntungan di saat ada partai sedang sulit. Tapi partai pemenang pemilu dan berkuasa bisa mengatur komisioner KPU ini kejahatan politik,” ungkapnya.

Andi Arief sebut staf sekjen PDIP terseret OTT Wahyu Setiawan (Twitter/andiarief_)
Andi Arief sebut staf sekjen PDIP terseret OTT Wahyu Setiawan (Twitter/andiarief_)

Untuk diketahui, Wahyu Setiawan terjaring dalam OTT KPK pada Rabu (8/1/2020). Dalam penangkapan tersebut, Wahyu Setiawan diamankan bersama tiga orang lainnya.

BACA JUGAPanas soal Natuna, China: RI Bakal Mengingat Stabilitas Kawasan

Terkait penangkapan ini, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Wahyu Setiawan dan empat orang lainnya yang ikut terjaring OTT. (ndy)

Pos terkait