Pemilu 2024 : PDIP Minta Tertutup, Demokrat-PKB-Nasdem dan PKS Minta Terbuka

Suasana Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020. (Ist)
Suasana Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020. (Ist)

Pemilu 2024 : PDIP Minta Tertutup, Demokrat-PKB-Nasdem dan PKS Minta Terbuka

JAMBISERU.COM – Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia akan kembali digelar pada 2024 atau empat tahun lagi. Namun sudah mulai membahas revisi Undang-undang Pemilu tersebut.

Baca Juga : Update Corona Hari Ini, Pasien Terkonfirmasi di Jambi 103 Orang

Bacaan Lainnya

Pembahasan di Komisi II DPR RI pun sedikit memanas, terkait pembahasan sistem pemilu. Pasalnya ada fraksi yang meminta pelaksanaan pemilu dilakukan secara tertutup dan banyak fraksi meminta tetap dilaksanakan secara terbuka.

PDIP menjadi fraksi yang ngotot meminta pelaksanaan sistem pemilu dilakukan secara tertutup. Sementara Demokrat, Nasdem, PKB dan PKS, tetap menginginkan pelaksanaannya secara terbuka.
Dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, sikap fraksi dalam pembahasan di komisi memang berbeda-beda, soal sistem pemilu yang akan digunakan di Pemilu 2024.

“Beberapa fraksi ingin tertutup, yaitu PDIP, itu sudah jelas. Kedua, Golkar, walaupun ada ruang untuk gabungkan sistem varian lain,” ujar Saan dalam diskusi virtual yang digelar Perludem, Minggu (7/6/2020).

Sementara itu, lanjut Saan, fraksi-fraksi yang menginginkan sistem pemilu terbuka adalah NasDem, PKB, PKS, dan Demokrat. Gerindra menjadi satu-satunya fraksi yang belum menentukan sikap terkait sistem pemilu.

Politisi Nasdem tersebut juga menjelaskan, alasan sejumlah fraksi ingin sistem terbuka, karena mereka ingin memperkuat partisipasi publik.

“Kita ingin perkuat partisipasi publik terutama beri kebebasan hak eksklusif yaitu memilih anggota legislatif yang dianggap baik dan kita tidak ingin kembali ada oligarki partai,” jelasnya.

Baca Juga : Tim HCE Kembali Pindah Haluan, Hendra Ksatria : Hati Kami Memilih Al Haris

Menurutnya, sistem pemilu tertutup berarti masyarakat hanya memilih logo partai. Siapa saja yang akan masuk parlemen ditentukan oleh partai. Sementara itu, dalam sistem terbuka, masyarakat bebas memilih calon anggota DPR dari masing-masing partai di surat suara. Sitem pemilu terbuka ini, sudah dilakukan sejak 2014 silam hingga 2019 lalu. (tra)

Sumber: Kumparan.com

Pos terkait