Bejat! Pria Beristri Perkosa Gadis Belia Hingga Pendarahan

Ilustrasi
Ilustrasi. (Ist)

Bejat! Pria Beristri Perkosa Gadis Belia Hingga Pendarahan

JAMBISERU.COM – Seorang gadis belia menjadi korban bujuk rayu pria beristri. Korban yang masih berusia 15 tahun ini harus menjalani perawatan akibat pendarahan yang dialaminya.

BACA JUGAGara-Gara Ban Pecah, Toyota Yaris Tertusuk Tiang Listrik

Bacaan Lainnya

Pendarahan itu terjadi setelah korban dirudapaksa FS (24), warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Banyuwangi. Padahal mereka baru kenal selama dua hari, itupun dari media sosial facebook.

“Awalnya pada pertengahan November lalu korban berkenalan dengan Tersangka FS melalui facebook, lalu bertukar nomor WhatsApp (WA),” kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin kepada wartawan, dikutip dari laman Detik.com, Jumat (6/12/2019).

Perkenalan itu berlanjut dengan rayuan-rayuan yang dilakukan FS. Pria ini berterus terang, dirinya telah beristri. Namun jurus rayuan gombalnya membuat korban luluh. Meski telah beristri, FS mengaku hanya sayang kepada korban. Berulang kali FS mengatakan dirinya ingin melakukan hubungan badan dengan korban.

Kesempatan itu datang saat FS berhasil meyakinkan korban untuk bertemu langsung. Merekapun bertemu di sebuah taman di Kecamatan Kabat. Setelah merayu-rayu korban, akhirnya FS memaksa korban menuruti keinginannya.

“Setelah itu, korban diantarkan FS kepada kakak korban yang saat itu sedang menonton orkes di Kecamatan Kabat. Setelah mengantar FS langsung pulang,” bebernya.

Saat itu, korban merasa sakit pada bagian alat vitalnya. Diapun menyampaikan itu kepada kakaknya. Seketika itu juga korban dibawa ke Puskesman Gitik oleh kakaknya. Karena kondisi pendarahan cukup hebat, dia harus di rujuk ke RSUD Blambangan.

“Setelah korban menjalani perawatan, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kabat,” katanya.

Berdasarkan laporan korban, Polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pada saat yang sama petugas berhasil mengamankan FS di wilayah Glagah. Dalam pemeriksaan FS mengakui perbuatannya.

BACA JUGAGeger! Istri Ketua RT di Tebo, Tewas Gantung Diri di Pintu…

“Dia kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (5) atau Pasal 82 ayat (1), (4) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (ndy)

Pos terkait