Masyarakat pun lanjut dia tak perlu khawatir dan risau dengan adanya peraturan baru ini. Menurut dia yang dikenakan PPN 11 persen adalah jasa atau biaya administrasi kepada para pihak yang melakukan transaksi si pasar fintech tersebut, sehingga tidak ada kaitannya dengan uang yang ditabung.
“Jadi ngak benar kalau misalnya saya top up Rp1.000.000 terus hilang semuanya. Binomo dong Namanya. Ini imbal jasa dan tidak ada kaitannya dengan uang yang ditabung,” katanya. (red)
Sumber: Suara.com (Media Partner Jambiseru.com)













