Jambi Seru – Kementerian Keuangan mulai 1 Mei 2022 mendatang bakal mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan teknologi finansial (fintech). Layanan itu mulai dari pinjol hingga dompet elektronik.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan masyarakat tak perlu khawatir soal adanya pengenaan pajak ini, menurut dia yang dikenakan pajaknya adalah setiap transaksi yang dilakukan dengan cara sistem teknologi finansial.
“Makannya apa sih yang dikenakan dalam fintceh ini? misalnya bapak dan ibu melakukan top up. Nah dalam layanan top up kan ada biaya misalnya Rp1.500, jadi yang dikenakan PPN 11 persen adalah dari transaksi dari Rp1.500 tersebut. Bukan nilai yang di top up,” kata Bonarsius dalam sebuah diskusi virtual bersama media, Rabu (6/4/2022), dilansir laman Suara.com (media partner Jambiseru.com).













