Kejari Bulian Sidik Kasus Dana Desa Napal Sisik

Kasi Pidsus kejari batanghari, M Ichsan. Foto: Rizki/Jambiseru.com
Kasi Pidsus kejari batanghari, M Ichsan.Foto: Rizki/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Muarabulian – Kasus dugaan korupsi penggelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) Napal Sisik yang bersumber dari APBN, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

BACA JUGAPilbup Batanghari, Mahdan Susul Hafiz di PDIP

Kejari Batanghari Mia Banulita melalui Kasi Pidsus M Ichsan mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP dari Polres Batanghari tanggal 3 September 2019.

Bacaan Lainnya

“Iya, kita telah menerima SPDP Pejabat Sementara (Pjs) Kades Napal Sisik terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD),” kata Kasi Pidsus M. Ichsan, Kamis (5/10/2019).

SPDP yang dikirim oleh penyidik Satreskrim Polres Batanghari, lanjut Ichsan, terkait kegiatan pembangunan gedung serba guna dan kegiatan pengadaan sarana/prasarana olahraga Desa Napal Sisik Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2018.

“SPDP yang kita terima ada dua, SPDP tersangka pertama adalah SPDP /28.a/IX/2019 atas nama Sargawi Bin Zainal umur 45 tahun, alamat RT 02 Desa Napal Sisik, pekerjaan PNS di SD 31 Pjs Kepala Desa Napal Sisik periode tahun 2017 s/d Oktober 2018,” ujarnya.

Dilanjutkan Ichsan, untuk SPDP kedua adalah SPDP SPDP/35.a/IX/2019 atas nama Bambang Heri Jasmani Bin Ali Usman umur 30 tahun, alamat RT 01 Desa Napal Sisik Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, pekerjaan Kasi Pemerintahan Desa Napal Sisik/Mantan Ketua TPK tahun 2018.

“Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nkmorr31 tahun 1999 Jo Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana atau persangkaan Subsider Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana,” terangnya.

Kejari Batanghari, sebut Ichsan, masih menunggu penyerahan berkas dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan penggunaan DD yang bersumber dari APBN.

BACA JUGA : Info Terbaru Rekrut CPNS Muarojambi

“Untuk potensi kerugian negara pada perkara ini belum diketahui. Nanti setelah berkas dikirim oleh penyidik, rekan-rekan media akan kita kabari lagi,” pungkasnya.(riz)

Pos terkait