JAMBISERU.COM, Muarabulian – Kasus dugaan korupsi penggelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) Napal Sisik yang bersumber dari APBN, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
BACA JUGA : Pilbup Batanghari, Mahdan Susul Hafiz di PDIP
Kejari Batanghari Mia Banulita melalui Kasi Pidsus M Ichsan mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP dari Polres Batanghari tanggal 3 September 2019.
“Iya, kita telah menerima SPDP Pejabat Sementara (Pjs) Kades Napal Sisik terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD),” kata Kasi Pidsus M. Ichsan, Kamis (5/10/2019).
SPDP yang dikirim oleh penyidik Satreskrim Polres Batanghari, lanjut Ichsan, terkait kegiatan pembangunan gedung serba guna dan kegiatan pengadaan sarana/prasarana olahraga Desa Napal Sisik Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2018.
“SPDP yang kita terima ada dua, SPDP tersangka pertama adalah SPDP /28.a/IX/2019 atas nama Sargawi Bin Zainal umur 45 tahun, alamat RT 02 Desa Napal Sisik, pekerjaan PNS di SD 31 Pjs Kepala Desa Napal Sisik periode tahun 2017 s/d Oktober 2018,” ujarnya.
Dilanjutkan Ichsan, untuk SPDP kedua adalah SPDP SPDP/35.a/IX/2019 atas nama Bambang Heri Jasmani Bin Ali Usman umur 30 tahun, alamat RT 01 Desa Napal Sisik Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, pekerjaan Kasi Pemerintahan Desa Napal Sisik/Mantan Ketua TPK tahun 2018.
“Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nkmorr31 tahun 1999 Jo Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana atau persangkaan Subsider Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana,” terangnya.
Kejari Batanghari, sebut Ichsan, masih menunggu penyerahan berkas dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan penggunaan DD yang bersumber dari APBN.
BACA JUGA : Info Terbaru Rekrut CPNS Muarojambi
“Untuk potensi kerugian negara pada perkara ini belum diketahui. Nanti setelah berkas dikirim oleh penyidik, rekan-rekan media akan kita kabari lagi,” pungkasnya.(riz)