Jambiseru.com, Tanjabbar – Pimpinan beserta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menggelar rapat paripurna kedua, di Ruang Rapat Utama DPRD, Selasa (02/06/2026).
Paripurna tersebut membahas sejumlah regulasi strategis daerah melalui penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati atas dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemkab Tanjabbar, sekaligus penyampaian pendapat Bupati terhadap dua Ranperda inisiatif DPRD.
Paripurna secara langsung dipimpin oleh Wakil Ketua (Waka) II DPRD Tanjabbar, Hasan Basri Harahap, yang didampingi oleh Waka I DPRD Tanjabbar, Muh Sjafril Simamora, serta dihadiri oleh unsur Forkopimda, pejabat pemerintah daerah, pimpinan instansi vertikal, perwakilan perbankan, dan insan pers.
Dalam sambutannya, Hasan Basri Harahap menegaskan bahwa rapat paripurna merupakan bagian penting dari mekanisme pembentukan peraturan daerah yang demokratis dan partisipatif. Menurutnya, pandangan umum fraksi menjadi wadah bagi DPRD untuk memberikan masukan, saran, serta pendalaman terhadap substansi Ranperda yang diajukan.
“Melalui forum ini diharapkan lahir regulasi yang berkualitas, mampu menjawab kebutuhan masyarakat, serta mendukung percepatan pembangunan daerah,” ujarnya.
Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD disampaikan secara bergantian oleh Fraksi Gerindra melalui Sutejo, Fraksi PKP oleh Endri Evian, Fraksi NasDem oleh Melda Arisandi, Fraksi Golkar oleh Ishak, Fraksi PAN oleh Dedy Irawan, Fraksi PDI Perjuangan oleh Ikbal, serta Fraksi PKB oleh Herry Saputra.
Selain mendengarkan pandangan fraksi terhadap Ranperda usulan pemerintah daerah, rapat juga diisi dengan penyampaian pendapat Bupati terhadap dua Ranperda inisiatif DPRD, yakni Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan. (Put/*)












