Terungkap 10 Anggota Dewan Bagi-bagi Fee Proyek

Gaji ke-13 Cair Hari Ini
Ilustrasi. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Akhirnya terungkap, ada 10 anggota dewan bagi-bagi fee proyek. Mereka saat ini telah ditahan oleh KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

10 anggota DPRD Muara Enim yang ditangkap tersebut yaitu IG (Indra Gani BS), IJ (Ishak Joharsah), AYS (Ari Yoca Setiadi), ARK (Ahmad Reo Kusuma), dan MS (Marsito). Kemudian, MD (Mardiansyah), MH (Muhardi), FR (Fitrianzah), SB (Subahan), serrta PR (Piardi).

Pada perkara ini diduga 10 anggota DPRD tersebut menerima suap berupa fee masing-masing Rp 50 juta hinggai Rp 10 juta, dari proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Pengungkapan kasus ini pun bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sebelum kepemimpinan Firli Bahuri. Dalam OTT tersebut, bupati Ahmad Yani ditangkap dengan tiga orang lainnya.

Bupati Ahmad Yani dalam persidangan divonis bersalah oleh majelis hakim, karena meminta fee dari 16 proyek infrastuktur. Dalam praktek korupsinya, Ahmad Yani yang menentukan besaran fee dari kontraktor pekerja.

Besaran fee ini pun kemudian ditentukan bagi pihak lainnya, seperti Wakil Bupati, Ketua DPRD hingga 10 anggota dewan lainnya.

Ahmad Yani sempat mengajukan banding, namun Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi tujuh tahun. Berbeda lagi dengan Wakil Bupatinya, Juarsah yang kemudian sempat menggantikan Ahmad Yani.

Bupati Juarsah yang ditahan, dan masih menjalani persidangan ini dikatakan mendapatkan fee dari proyek tersebut. Hal ini dikuatkan dari pengakuan kontraktor sekaligus ASN yang sudah menjadi narapidana atas kasus yang sama. Keduanya mengantarkan dua kotak berisikan uang.

Dalam persidangan, Ahmad Yani mengungkapkan Juarsah membutuhkan uang untuk pemilihan legislatif atau Pileg istrinya.

Tidak hanya eksekutif yang meminta fee, kalangan Dewan pun tak segan menerima fee proyek pembangunan infrastuktur. Salah satunya Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB.

Dalam persidangan Aries HB juga divonis bersalah dan saat ini masih menjalani persidangan.

Korupsi berjemaah Aries ternyata tidak sendirian, disebut terdapat 10 anggota dewan yang juga menikmati duit APBD. Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan KPK, diketahui para anggota dewan ini meminta fee juga untuk mencalon diri pada pemilihan legislatif.

Pos terkait