JAMBI, Jambiseru.com – Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si, secara resmi mengusulkan revisi batas wilayah antara Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Usulan ini disampaikan dalam rapat pembahasan revisi Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 yang digelar di Gedung H, Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Sesditjen Bina Adwil) Kemendagri, Sri Purwaningsih, dan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Kabiro Otonomi Daerah Pemprov Jambi, Latifah, serta Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sumsel, Tri Sulastri.
Dalam pernyataannya, Bupati Bambang menjelaskan bahwa terdapat sejumlah desa di wilayah perbatasan khususnya di Kecamatan Mestong, Sungai Bahar, dan Sungai Gelam, yang secara administratif tercatat dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, namun aktivitas masyarakatnya lebih banyak berorientasi ke Kabupaten Muaro Jambi.
“Ketidakjelasan batas wilayah ini dapat menimbulkan sengketa yang mengganggu pelayanan publik dan pelaksanaan tugas pemerintahan. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara komprehensif dan sedini mungkin,” tegas Dr. Bambang Bayu Suseno.
Ia menambahkan, usulan revisi ini bukan hanya untuk kepentingan pemerintah daerah, melainkan juga untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan.
Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menyatakan sikap tegas untuk tetap berpegang pada Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 sebagai dasar hukum sah penetapan batas wilayah antara kedua kabupaten.
Menanggapi usulan tersebut, Sri Purwaningsih menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan langkah awal untuk mendengarkan langsung berbagai permasalahan dan aspirasi dari masing-masing pihak.
“Kita tidak akan mengeluarkan notulen dari rapat hari ini karena ini merupakan pertemuan awal. Kemendagri akan memetakan langkah strategis selanjutnya, termasuk menghadirkan gubernur dari kedua provinsi untuk pembahasan lanjutan,” jelasnya. (uda)