KOTA JAMBI, Jambiseru.com – Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah tegas dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi generasi muda dengan memberlakukan aturan jam malam bagi anak-anak dan remaja di bawah usia 17 tahun.
Mulai hari ini, anak-anak yang masih di bawah usia tersebut dilarang keluar rumah setelah pukul 22.00 WIB hingga 04.30 WIB, kecuali dalam keadaan darurat dan ditemani orang tua atau wali.
Wali Kota Jambi, dr. Maulana menyampaikan, kebijakan ini dalam rapat koordinasi yang diadakan bersama camat, lurah, dan unsur Forkopimda di Aula DPMPPA Kota Jambi pada Selasa (14/10/2025).
“Langkah ini bukan untuk membatasi ruang gerak anak muda, tetapi untuk melindungi mereka dari potensi kenakalan remaja dan aktivitas kriminal yang berbahaya,” ujar Maulana.
Pemerintah Kota Jambi mengkhawatirkan terjadinya tindakan negatif yang seringkali terjadi pada malam hari, seperti konvoi bermotor, balapan liar, hingga pergaulan bebas yang bisa berujung pada tindak kriminal.
Oleh karena itu, aturan ini mewajibkan remaja di bawah 17 tahun untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada jam yang telah ditentukan.
Namun, untuk keperluan mendesak seperti urusan keluarga atau pekerjaan tertentu masih akan diberikan toleransi, asalkan disertai oleh orang tua atau wali.
Maulana menambahkan, selain memberlakukan aturan ini, pihaknya juga telah menginstruksikan para lurah, camat, serta RT untuk melakukan pendataan terhadap wilayah yang rawan kenakalan remaja dan potensi kriminalitas.
Pemerintah juga menggandeng Lembaga Adat Melayu (LAM), tokoh agama, dan masyarakat untuk melakukan pembinaan dan patroli bersama demi menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
“Ini adalah langkah pencegahan, bukan pengekangan. Kami ingin anak-anak kita tumbuh dengan baik, jauh dari hal-hal negatif yang bisa merusak masa depan mereka,” tambahnya.
Kebijakan jam malam ini juga akan disosialisasikan di sekolah-sekolah, terutama di tingkat SMP dan SMA, sebagai bagian dari edukasi dan pembinaan karakter.
Pemerintah Kota Jambi berharap dengan adanya aturan ini, Kota Jambi tetap menjadi tempat yang aman dan tertib untuk generasi muda.
Maulana menegaskan, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya tergantung pada pemerintah, tetapi juga pada peran aktif masyarakat, sekolah, dan tokoh agama dalam membina anak-anak dan remaja.
“Kami butuh dukungan semua pihak untuk menjaga generasi muda agar tetap berada di jalur yang benar,” tutupnya.
Dengan diterapkannya aturan ini, diharapkan Kota Jambi dapat menjadi kota yang lebih aman, tertib, dan nyaman untuk semua warganya, terutama bagi generasi penerus bangsa. (uda)