Sementara itu, Kades Biuku Tanjung, Pandri Sunarto yang dikonfirmasi media ini melalui nomor telepon yang biasanya digunakan, ternyata dijawab oleh istri kades dengan mengatakan jika dirinya tidak berada di Desa, saat itu dirinya sedang berada di kecamatan Tiang Pumpung.
“Ini istrinya. Ini nomor bapak. Saya sudah dari Senin di Desa Sekancing. Sayo blum dapat info, soalnyo HP bapak sayo bawak ke sekancing,” tutur istri kades singkat sembari menutup telpon seluler.
Sementara itu Tatang Suheri Ketua BPD Desa Biuku Tanjung saat dikonfirmasi tidak membatah kejadian tersebut. Namun dirinya tidak bisa menceritakan kronologis kejadian tersebut sebab dirinya mengaku tidak berada dilokasi.
“Dak tau jugo, sayo dakdo dilokasi kemarin malam tu. Maaf yo sayo lagi ado gawe,” singkat Tatang.
Sementara itu dari informasi yang berhasil dihimpun bahwa pada Selasa (19/4/2022) malam, BPD, Perangkat Desa dan juga lembaga adat setempat bersama warga sudah menggelar sidang adat atas perihal perilaku Kades Biuku Tanjung tersebut.
Dalam sidang Adat tersebut diputuskan bahwa, sang Kades harus membayar denda adat berupa satu ekor Kambing, Beras 20 dan Jabatan Pandri selaku Kepala Desa dicopot. (edo)