DPRD Merangin Kawal Pengembalian Temuan BPK, Zainal Amri: Wajib Lunas

Panja DPRD Merangin
Ketua Panja, Zainal Amri. Foto : Edo/Jambiseru.com

Jambi Seru — Panitia Kerja (Panja) DPRD Kabupaten Merangin telah memanggil Delapan OPD yang terdapat temuan keuangan dan administrasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jambi.

BPK-RI Perwakilan Jambi telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Merangin tahun 2021 pada tanggal 20 Mei 2022.

Seperti diketahui, ada Tujuh OPD yang terdapat temuan keuangan, yakni Dinas PUPR, Dikbud, Dinkes, LH, Arsipus, Perkim, dan Diparpora. Sementara di BPKAD hanya berupa temuan administrasi.

Bacaan Lainnya

Dari tujuh OPD yang terdapat temuan keuangan, DPUPR menjadi OPD dengan temuan terbesar yakni sekitar 6 Miliar. Bahkan untuk OPD ini, Panja butuh waktu tambahan untuk pembahasan temuan tersebut, yakni selama dua hari.

Ketua Panja DPRD Merangin, Zainal Amri menegaskan, pihaknya akan mengawal hingga semua temuan tersebut dibayar dan dikembalikan ke kas daerah.

“Target kami bagaimana pihak ketiga mau mengembalikan uang tersebut. Kami juga akan berkoordinasi dengan BPK-RI Perwakilan Jambi,” ujar Zainal Amri didampingi Wakil Ketua Panja, Mulyadi.

Zainal Amri mengaku sudah banyak pihak ketiga melalui OPD terkait yang mengembalikan temuan tersebut, pihaknya akan minta bukti setoran pengembalian kerugian negara tersebut.

“Kita tentu apresiasi, ada iktikad baik pihak ketiga mengembalikan temuan BPK,” ungkapnya.

Namun dirinya menegaskan, jika pihak ketiga tidak mau mengembalikan temuan keuangan tersebut, sebagai DPRD Merangin pihaknya akan membuat kebijakan politik, yakni membuat rekomendasi agar perusahaan tersebut untuk di black list.

“Intinya wajib lunas, menjelang jatuh tempo selama 60 hari sejak diterima LHP BPK-RI Perwakilan Jambi pada tanggal 20 Mei 2022,” pungkasnya. (edo)

Pos terkait