Pengangkatan Dua Pejabat Administrator Dilingkup Pemkab Merangin Diduga Langgar PP Nomor 11 Tahun 2017

Tampak halaman Kantor Bupati Merangin. (Ist)
Tampak halaman Kantor Bupati Merangin. (Ist)

Jambiseru.com, Merangin – Dua orang Pejabat Administrator atau Kepala Bidang (Kabid) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin dikabarkan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil (PNS). Rabu (9/10/2024).

Informasi yang dihimpun Jambiseru.com, dua orang pejabat admintrator tersebut berada di organisasi perangkat daerah (OPD) berbeda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Merangin.

“Dua pejabat (Kabid) itu tidak bisa naik pangkat dan golongan mentok III c meski bergelar doktor. Dinas PU dan Dinas Pendidikan,”ungkap sumber saat dibincangi jambiseru.com.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil (PNS) pasal 54, persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan administrator pada huruf d. memiliki pengalaman pada jabatan pengawas paling singkat 3 tahun atau jabatan fungsional (JF) yang setingkat dengan jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki.

“Kurang jelas apalagi PP nomor 11 tahun 2017 itu, sedangkan dua kabid itu tidak memenuhi syarat, yang satunya tak pernah di posisi jabatan pengawas (Kasi) dan yang satunya lagi pernah di jabatan pengawas tapi belum 3 tahun, keduanya dak bisa naik pangkat,”ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Pj Bupati Merangin belum bisa dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Merangin Taufiq, dikonfirmasi via whatsapp juga belum memberikan tanggapannya.(Edo)

Pos terkait