Beberapa Perusahaan Perkebunan di Tanjabbar Beroperasi Tanpa Kantongi Izin, Pemkab Berikan Kesempatan Sebelum Ditindak

img 20251121 wa0005
Kadis Perkebunan Tanjabbar, Ridwan. Foto: Ist

Jambiseru.com, Tanjabbar – Beberapa Perusahaan Perkebunan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diketahui beroperasi tanpa mengantongi surat Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Tanjabbar, Ridwan, saat dikonfirmasi oleh Jambiseru.com. Ridwan mengatakan, bahwa ada 3 Perusahaan yang beroperasi tanpa tidak memiliki IUP.

“Salah satunya sudah mulai mengurus proses izin. Namun, dua Perusahaan diantaranya masih belum bergerak,” ucap Ridwan, Jum’at (23/11/2025) pagi.

Dikatakan Ridwan, salah satu Perusahaan yang belum mengurus IUP ialah PT Argowiyana. Karena, lahannya masih mengalami konflik dengan masyarakat setempat.

“Kalau Argowiyana mengajukan IUP sebagai Hak Guna Usaha (HGU), itu akan menjadi temuan hukum yang tidak bisa diterima,” sebut Ridwan.

Ridwan menambahkan, bahwa Dinas telah memberikan arahan kepada semua Perusahaan yang beroperasi tanpa IUP. Jadi, bagi Perusahaan yang memiliki konflik lahan, segeralah menyelesaikan konflik tersebut. Sedangkan yang tidak ada konflik, langsung proses izin.

“Kemarin sudah kita surati ketiga Perusahaan tersebut, dan Warda Pramuka Garda Jambi sudah menyampaikan permohonan IUP untuk kebun pramukanya ke Dinas. Yang lain belum,” jelas Ridwan.

Lebih lanjut, secara tegas Ridwan memberikan ultimatum kepada Perusahaan yang belum mengantongi Izin. Dikatakan Ridwan, tentang tenggang waktu pihak Dinas akan memberikan kesempatan bertingkat.

“Kita berikan kesempatan pertama, kedua, dan ketiga. Jika masih tidak diindahkan, maka Pemkab akan melakukan tindakan selanjutnya,” tegasnya. (Put)

Pos terkait