Jambiseru.com, Tanjabbar – Proyek peningkatan jalan rabat beton di Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga curang. Pasalnya, pekerjaan dilapangan gunakan material tak sesuai RAB.
Diketahui, pengerjaan proyek tersebut menggunakan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Kelurahan Rantau Badak, kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjabbar.
Berdasarkan pantauan Jambiseru.com di lapangan, terdapat sebuah kejanggalan. Yang mana kejanggalan tersebut terlihat pada salah satu item material yang digunakan tidak sesuai dengan RAB.
Kemudian, berdasarkan data yang dihimpun, pekerjaan jalan rabat beton tersebut dengan volume panjang 239 meter, Lebar 4,50 meter, dan ketebalan 0,2 meter dengan total anggaran sebesar Rp 483 juta.
Smentara itu, diketahui salah satu item material yang digunakan yakni berupa semen tidak sesuai dengan jenis yang tertera di RAB. Padahal, sesuai dengan ketentuan RAB menggunakan semen Padang. Namun, di lapangan terlihat menggunakan semen jenis tiga roda.
Selain itu, pekerjaan tersebut juga diduga terjadinya pengurangan mutu dan kualitas pekerjaan. Disitu, papan plank merek pekerjaan juga tidak singkron dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
“Papan mereknya pekerjaan Rigit Beton, sementara pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan rabat beton,” sebut warga, yang enggan disebut namanya, saat dimintai tanggapan, Jum’at (23/11/2025).
Dikatakan Warga, dari indikasi kecurangan yang kasat mata dilakukan oleh pihak Kelurahan, warga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjabbar, melalui Dinas terkait untuk tidak tutup mata.
“Kami berharap Pemkab Tanjabbar, melalui Dinas terkait segera melakukan kroscek dan audit pekerjaan di Kelurahan Rantau Badak ini, jangan ada lagi kebohongan seperti tahun lalu,” ujarnya.
Terpisah, Kabag Pemerintahan Kabupaten Tanjabbar, Deasrio Prima, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kewenangan pengawasan terhadap proyek DAU berada di Kecamatan.
“Kami hanya sebagai penerima laporan akhir, jika itu diminta oleh pihak provinsi,” ucapnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum’at (21/112025).
Ia juga menjelaskan, soal teknis penganggaran serta pengawasan pekerjaan itu berada di Kecamatan, sedangkan teknis pekerjaan ada di Dinas PUPR.
“Soal anggaran serta pengawasan pekerjaan, itu ada di Kecamatan, sedangkan teknis pekerjaan itu di PUPR,” jelasnya.
Sementara itu, dari pihak Inspektorat Tanjabbar, melalui tim auditor irban IV, Ade Hodri mengatakan, jika informasi yang disampaikan oleh media menjadi pintu masuk saat melakukan pengawasan pekerjaan DAU di Kelurahan Rantau Badak.
“Kebetulan kami belum melakukan audit untuk DAU di Kelurahan Rantau Badak, informasi ini akan menjadi rujukan kami, dan mengkonfirmasi dengan pejabat terkait,”tegasnya, saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Lurah Rantau Badak belum berhasil dimintai keterangan. Baik itu dikonfirmasi secara langsung maupun via WhatsApp. (Put)












