Ketahuan Nikah Siri, Oknum Kades di Sungai Penuh Kena Denda Adat

Oknum Kades di Sungai Penuh
Ketahuan Nikah Siri, Oknum Kades di Sungai Penuh Kena Denda Adat. Foto : Oga/Jambsiseru.com

Jambiseru.com – Setelah ketahuan nikah siri, seorang oknum kades di Sungai Penuh akhirnya kena denda adat. Oknum kepala desa tersebut, merupakan kades di salah satu desa di Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, yaitu Desa Koto Baru.

Denda adat diberikan, berdasarkan keputusan rapat Lembaga Adat yang dihadiri Depati dan Ninek mamak, BPD, Alim ulama dan sejumlah tokoh masyarakat desa Koto Baru, pada minggu (14/3/2021). Dalam rapat tersebut memutuskan besaran denda yang diberikan, yaitu berupa beras 20 kaleng dan kambing 1 ekor.

Adanya denda adat yang diberikan kepada oknum kades di Kota Sungai Penuh tersebut, dibenarkan Nasri Depati. Menurut dia, keputusan ini diambil karena kepala desa dinilai telah bersalah secara adat. Sehingga Depati dan ninik mamak menjatuhkan hukuman denda kepada oknum Kades tersebut.

Bacaan Lainnya

“Secara adat dinilai bersalah, sudah lebih kurang 5 bulan nikah siri baru melapor ke depati Ninek mamak,” kata Nasri Depati.

Kebenaran ini juga diungkapkan Ketua BPD koto Baru melalui wakil ketuanya, Adhari.

“Iya, hasil keputusan rapat dengan orang Adat, yang dihadiri BPD, Ulama dan sejumlah tokoh masyarakat, kades dinilai telah bersalah secara adat, dan memberikan sangsi,” sebut Adhari.

Disisi lain, selain kecewa dengan kepala desa, sejumlah masyarakat Koto Baru juga merasa kecewa dengan keputusan yang telah diambil Lembaga Adat setempat.

“Kita kecewa dengan orang adat, masa seorang pimpimpinan yang telah bersalah secara adat, hanya di denda adat hanya Beras 20 kaleng dan kambing 1 ekor,” ungkap salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Dia berharap, terutama melalui BPD sebagai jalur menyampaikan aspirasi masyarakat, agar ikut mempertimbangkan keputusan yang telah diputus Lembaga Adat setempat.

“Masa seorang pimpinan melaanggar Adat hanya didenda Demikian,” ungkapnya. (oga)

Pos terkait