Sopir Mobil Bus Family Raya Ditetapkan Polres Merangin jadi Tersangka

Sopir Mobil Bus Family Raya
Laka maut yang menelan 4 korban meninggal dunia. Foto : Edo/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Akhirnya sopir mobil bus Family Raya ditetapkan oleh Polres Merangin sebagai tersangka. Penetapan status tersebut merupakan buntut dari kasus kasus Laka maut yang menelan 4 korban meninggal dunia, pada sabtu siang (25/12/2021) sekitar pukul 12.48 Wib lalu.

Dikatakan Kasat Lantas Polres Merangin, Iptu Sudiharsono, bahwa Mohamad Kadafi (21), sopir bus Family Raya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :
Mobil Honda Civic Hatchback Setop Penjualan ke Thailand

“Iya, untuk status sopir bus family raya sudah kita tetap sebagai tersangka,” jelas Sudiharsono, Selasa (28/12/2021).

Diberitakan sebelumnya, terjadi kecelakaan maut yang menelan korban jiwa pada Sabtu siang. Kecelakaan terjadi antara mobil bus HINO Family Raya dengan nopols BH 7787 FE dengan Mobil Carry Pickup dengan Nopol BG 8474 EJ.

Mobil bus Family Raya dikemudikan oleh Mohamad Kadafi, warga Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat. Bus itu melaju dari arah Bangko tujuan Bungo. Sedangkan Mobil Suzuki Carry Pickup dikemudikan Yongki Ferdiansah (35), Warga Dusun Sungai Tebal Desa Nilo Dingin Kecamatan Lembah Masurai.

Saat kecelakaan, mobil pickup tersebut tengah membawa penumpang 4 orang penumpang, yang merupakan istri dan anak serta ponakan Yongki.

Baca Juga : 
Premium dan Pertalite Bakal Dihapus Pemerintah : Ini Penjelasan Pertamina

Saat Mobil Bus Hino Family Raya tiba di lokasi kejadian, tiba-tiba hilang kendali dan ban sebelah kiri turun dari badan jalan sebelah kiri. Guna kembali ke dalam jalur lintasa, sopir bus lantas membanting setir ke kanan untuk naik kembali ke badan jalan.

Namun akibat tindakannya tersebut, diduga mobil justru makin hilang kendali. Sehingga saat mobil pick dari lawan arah melintas langsung ditabrak oleh mobil bus tersebut. Akibat tabrakan tersebut, mobil pickup terdorong hingga keluar badan jalan.

Pos terkait