Tahanan Tewas Dalam Sel, 2 Anggota Polsek Kumpeh Ilir Ditetapkan Tersangka

kondisi kantor polsek kumpeh polres muaro jambi setelah diserang warga.
Kondisi Kantor Polsek Kumpeh Polres Muaro Jambi setelah diserang warga.Foto: Uda/Jambiseru.com

JAMBI, Jambiseru.com – Setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan, akhirnya Polda Jambi menetapkan dua orang anggota Polsek Kumpeh Ilir Polres Muaro Jambi sebagai tersangka atas tewasnya tahanan di Mapolsek tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menyebut, jika kedua anggota Polsek tersebut terbukti melakukan kesalahan.

Ada beberapa hal yang menyebabkan Ragil tahanan mereka meninggal, diantaranya karena ada dugaan penganiayaan terhadap korban sehingga korban mengalami pendarahan dibagian kepala bagian belakang. Hal itu sesuai dengan hasil otopsi yang dilakukan tim medis.

“Kami telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan 2 orang anggota kami sebagai tersangka. Bripka YS dan Brigpol FW,” kata Andri kepada wartawan.

Selain itu, polisi tidak dapat membuktikan Ragil sebagai pelaku pencurian karena laporan atau pengaduan tidak ada.

“Jadi yang dilakukan oleh anggota polsek Kumpeh Ilir dalam rangka mengamankan seseorang terduga pelaku pencurian adalah hanya sebatas informasi,” ungkap Andri.

Namun, atas dasar informasi kehilangan barang di salah satu sekolah dasar langsung di respon oleh kedua anggota. Hal itulah yang mendasari anggota Polsek Kumpeh Ilir.

“Anggota kami itu sudah langsung diamankan Propam, sampai saat ini dilakukan penahanan di penempatan khusus selama 30 hari sampai tanggal 6 Oktober. Ini tidak kemana-mana, di dalam sel,” ujarnya.

“Dalam kasus ini kami belum melakukan penahanan, karena yang bersangkutan masih dalam pengamanan Bid Propam Polda Jambi,” tambahnya.

Polda Jambi telah meyakinkan bahwa dua anggota polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti, pemeriksaan sejumlah saksi.

Mengenai bekas jeratan di leher korban, Kombes Andri mengatakan akan melakukan rekonstruksi untuk mengetahui hal tersebut.

“Jadi kami yakin dari pemeriksaan saksi ahli dan hasil otopsi, ujar Andri.

Polda Jambi telah menyampaikan kepada pihak keluarga dan kuasa hukum akan mengawal kasus ini.

Atas kasus ini, kedua anggota polsek kumpeh Ilir yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tahanan dikenakan pasal 338 subsider 333, subsider lagi 351 yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Andri menerangkan, motif kedua anggota tersebut melakukan kekerasan hingga menyebabkan Ragil meninggal dunia masih proses pemeriksaan.

“Yang jelas yang dilakukan anggota kami itu sebuah ketidak profesional -an, merespons dari sebuah informasi bukan pengaduan dan bukan laporan. Kecuali dalam hal tertangkap tangan,” ujarnya. (uda)

Pos terkait