Satu Orang Tewas Akibat Tawuran di Kota Jambi, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu saat diwawancarai awak media.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu saat diwawancarai awak media.Foto: Aza/Jambiseru.com

JAMBI, Jambiseru.com – Dua kelompok berandalan bermotor bersenjata tajam Tim Wok-Wok (TWWK) dan kelompok gangster Poesat Stress saling tawuran di kawasan Simpang Puncak, Jelutung, Kota Jambi.

Akibat dari kejadian itu, salah satu pemuda dari kelompok berandalan bermotor tewas dikeroyok.

“Korban bernama Aditia Parawansah (22) warga Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Dia dikeroyok sejumlah lawannya dengan menggunakan senjata tajam jenis egrek, pada 11 Februari 2024 lalu,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu, Rabu (21/2/2024).

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan, saat itu korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun kondisi pendarahan korban yang cukup parah membuat dirinya meninggal dunia.

“Korban mengalami luka di tiga bagian tubuh hingga pendarahan. Bedasarkan hasil dari medis visum yang ditemukan berada luka di tangan, di bagian belakang pinggang serta di kaki,” ungkap Indar.

Peristiwa sendiri bermula, saat dua kelompok berandalan bermotor bersenjata tajam janjian untuk bertemu atau COD di Simpang Puncak, Jelutung.

Tanpa ba-bi-bu lagi, mereka saling serang dengan menggunakan senjata tajam. Akibatnya, salah satu kelompok berandalan bermotor harus meregang nyawa.

Mendapatkan informasi tersebut, Polresta dan Polsek Jelutung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 2 kelompok tersebut.

“Kurang lebih ada 15 orang dari 2 kelompok tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas menetapkan 2 orang tersangka,” sebut Indar.

Dia menuturkan, tersangka berinisial A (16) merupakan pelaku utama dan masih dibawah umur dan Johan (20) turut serta dalam kejadian tersebut.

“Dalam peristiwa ini, semuanya tidak ada yang menyerahkan diri. Mereka ditangkap di lapangan,” tegas Indar.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah di Polsek Jelutung untuk proses lebih lanjut.

Selain masih dikurung di sel tahanan Polsek Jelutung, mereka juga terancam Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHPidana. (aza)

Pos terkait