Angka Pernikahan Dini di Merangin Terus Meningkat

Pernikahan Dini di Merangin
Kantor pengadilan agama bangko.Foto: Edo/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Angka pernikahan dini di kabupaten Merangin terus meningkat setiap tahunnya. Adanya peningkatan tersebut terlihat dari data Pengadilan Agama Bangko.

Menurut Panitera Muda, Romi Herusman Saputra, terhitung dari Januari hingga Juni 2021 saja, suda ada 26 pengajuan dispensasi atau izin nikah pasangan muda di bawah umur 19 tahun.

“Untuk tahun ini sudah masuk 26 perkara, 3 sudah memasuki persidangan, dan 23 sudah putus,” kata Romi, Jumat (2/7/2021).

Bacaan Lainnya

Romi menambahkan, jumlah pengajuan nikah di bawah umur ini terbilang cukup banyak. Karena dalam rentang waktu selama enam bulan, mayoritas pemohon tidak mengetahui undang-undang yang baru tentang perkawinan, diizinkan apabila laki laki maupun perempuan harus berumur 19 tahun.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan data di Pengadilan Agama Bangko, sepanjang tahun 2020 lalu juga terdapat 42 pengajuan pernikahan di bawah umur. Lalu tahun 2019 ada 13 orang.

“Jadi kalau kita lihat di 2020 hingga 2021 ini ada peningkatan dibanding tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Romi mengatakan, mayoritas pemohon tidak mengetahui adanya undang-undang yang baru. Yakni tentang perkawinan yang diizinkan ketika perempuan maupun laki-laki harus berumur 19 tahun.

“Dispensasi kawin ini meningkat setelah ada Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 perubahan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. Di situ kan yang paling pokoknya ada perubahan tentang syarat pernikahan dari segi usia, dari yang dulu 16 tahun sekarang jadi 19 tahun,” imbuhnya.

Selain itu Romi juga mengatakan, dispensasi kawin ini juga disebabkan faktor lain, seperti hamil di luar nikah, hanya saja persentasenya tergolong masih rendah diangka 10 persen. (Edo)

Pos terkait